• KEISLAMAN

Hukum Aqiqah Bagi Mualaf Dewasa Menurut Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Selasa, 21/07/2026
Hukum Aqiqah Bagi Mualaf Dewasa Menurut Syariat Islam Ilustrasi foto acara akikah seorang mualaf

Terasmuslim.com - Proses berpindahnya keyakinan menjadi seorang Muslim atau mualaf sering kali melahirkan berbagai pertanyaan mendasar terkait pelaksanaan ibadah harian maupun tradisi syariat.

Salah satu hal yang sering memicu keraguan di kalangan mualaf dewasa adalah mengenai kewajiban pelaksanaan aqiqah atas diri mereka sendiri.

Secara umum, ajaran Islam menetapkan bahwa pelaksanaan ibadah aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiaran seorang bayi ke dunia.

Anjuran aqiqah ini dibebankan utama kepada orang tua kandung sewaktu sang anak masih berada dalam usia balita.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat Abu Daud bahwa setiap anak tertirai dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh kelahirannya.

Berdasarkan mayoritas pendapat ulama fikih, kewajiban atau anjuran sunnah aqiqah ini gugur dari orang tua ketika anak tersebut telah tumbuh dewasa.

Namun, bagi seorang mualaf dewasa yang belum pernah diaqiqahi oleh orang tuanya di masa kecil, para ulama berbeda pendapat mengenai sunah mengaqiqahi diri sendiri.

Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah diutus menjadi seorang nabi pada usia dewasa.

Hadist riwayat Imam Thabrani tersebut menjadi landasan sebagian ulama yang membolehkan seorang mualaf dewasa untuk mengaqiqahi dirinya sendiri jika mampu.

Kendati demikian, pelaksanaan aqiqah bagi mualaf dewasa hukumnya tetap sebatas sunnah dan bukan merupakan syarat sah atau rukun dalam keislaman seseorang.

Allah SWT secara tegas berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 78 bahwa Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan.

Di Indonesia, pemerintah memberikan perlindungan serta pembinaan hukum kemasyarakatan bagi para mualaf melalui Peraturan Menteri Agama (PMA).

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan administrasi, pembinaan keagamaan, serta sertifikasi pengislaman secara resmi dan legal.

Melalui program bimbingan mualaf, Kementerian Agama mendorong fokus utama mualaf pada pemahaman tauhid, rukun Islam, serta ibadah pokok harian.

Oleh karena itu, seorang mualaf dewasa dianjurkan untuk mendahulukan pemahaman ibadah wajib sebelum menunaikan sunnah aqiqah sesuai batasan kemampuannya.