• KEISLAMAN

Mahar Ditentukan Pria atau Wanita? Ini Penjelasan Hukumnya

Yahya Sukamdani | Selasa, 21/07/2026
Mahar Ditentukan Pria atau Wanita? Ini Penjelasan Hukumnya Ilustrasi cincin pernikahan (foto:acc one)

Terasmuslim.com - Penentuan mahar sering kali menjadi topik perdebatan hangat di tengah masyarakat Muslim menjelang berlangsungnya prosesi pernikahan.

Secara prinsip dasar dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak murni milik mempelai wanita sebagai bentuk penghormatan.

Allah SWT secara tegas berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4 agar para suami memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi sebagai pemberian penuh kerelaan.

Berdasarkan ketentuan ayat tersebut, hak penuh dalam menentukan jenis maupun besaran mahar pada dasarnya berada di tangan wanita.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim agar calon suami memberikan mahar meskipun hanya berupa satu cincin dari besi.

Hadist ini menandaskan pentingnya ikhtiar pihak pria dalam memenuhi kewajiban mahar sesuai batasan kemampuannya.

Kendati hak penentuan berada pada wanita, ajaran Islam sangat menganjurkan kaum hawa untuk mempermudah besaran maharnya.

Rasulullah SAW menegaskan dalam hadist riwayat Ahmad bahwa sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah maharnya.

Di Indonesia, prinsip penentuan mahar ini diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam Pasal 30 KHI disebutkan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.

Aturan negara tersebut secara bijak menggabungkan hak wanita dengan asas musyawarah bersama pihak pria.

Selanjutnya, Pasal 31 KHI menegaskan bahwa penentuan mahar didasarkan atas prinsip kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Pemerintah Indonesia melalui regulasi ini mencegah adanya pemaksaan nilai mahar yang melebihi batas kemampuan calon pengantin pria.

Oleh karena itu, tradisi menuntut mahar tinggi demi gengsi sosial merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat syariat dan regulasi negara.

Dapat disimpulkan bahwa hak utama menentukan mahar ada pada pihak wanita, namun penetapan resminya wajib melalui musyawarah dan kerelaan pihak pria.