Ilustrasi - orang yang sedang membuat tato (Foto: Istock)
Terasmuslim.com - Proses hijrah sering kali membawa kesadaran baru tentang berbagai kebiasaan masa lalu yang ternyata bertentangan dengan nilai syariat.
Salah satu persoalan yang kerap memicu kebingungan adalah terkait perawatan kecantikan terlarang yang pernah dilakukan sebelum mendapatkan hidayah.
Banyak Muslimah mempertanyakan apakah bekas dari perawatan terlarang tersebut wajib dihilangkan sepenuhnya setelah memutuskan bertobat.
Secara prinsip dasar, ajaran Islam melarang keras segala bentuk tindakan yang mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen tanpa adanya alasan medis.
Rasulullah SAW secara tegas melarang tindakan mengubah ciptaan Allah sebagaimana diriwayatkan dalam hadist shahih Bukhari dan Muslim tentang larangan menato dan menyambung rambut.
Allah SWT juga mengingatkan dalam Surah An-Nisa ayat 119 bahwa dorongan untuk mengubah ciptaan-Nya merupakan bagian dari bisikan dan tipu daya setan.
Bagi seseorang yang telah bertobat dengan tulus, syarat utama yang paling mendasar adalah menyesali perbuatan tersebut dan bertekad tidak mengulanginya.
Terkait bekas perawatan masa lalu, kewajiban untuk menghilangkannya sangat bergantung pada aspek keselamatan serta kesehatan diri pengantin hijrah tersebut.
Jika proses menghilangkan bekas perawatan tersebut aman dan tidak menimbulkan bahaya fisik baru, maka sangat dianjurkan untuk dihilangkan.
Namun, apabila proses penghilangan tersebut justru menimbulkan rasa sakit yang luar biasa atau kerusakan medis yang parah, maka hal itu tidak dipaksakan dalam Islam.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebankan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Di Indonesia, aspek keamanan prosedur tindakan estetika dan kecantikan telah diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Regulasi kesehatan menegaskan bahwa setiap tindakan medis estetika, termasuk penghilangan bekas perlakuan kecantikan, harus dilakukan oleh tenaga medis profesional berizin.
Pemerintah juga memastikan melalui BPOM dan Kemenkes bahwa seluruh bahan serta metode medis yang digunakan wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan pasien.
Oleh karena itu, berkonsultasilah dengan dokter ahli agar upaya menyempurnakan tobat tetap berimbang dengan perlindungan kesehatan jiwa dan raga.