• KEISLAMAN

Bahaya Tak Jaga Pandangan Terhadap Hasrat pada Istri

Yahya Sukamdani | Selasa, 21/07/2026
Bahaya Tak Jaga Pandangan Terhadap Hasrat pada Istri Ilustrasi foto menjaga pandangan

Terasmuslim.com - Kebiasaan tidak menjaga pandangan mata terhadap lawan jenis yang bukan mahram dapat menjadi racun senyap dalam hubungan rumah tangga.

Membiarkan mata bebas memandang keindahan wanita lain secara berulang akan perlahan merusak estetika dan ketertarikan visual kepada istri sendiri.

Fenomena ini kerap memicu pembandingan imajiner yang berujung pada menurunnya rasa syukur serta hilangnya hasrat biologis terhadap pasangan halal.

Allah SWT telah memberikan peringatan tegas kepada kaum pria mukmin untuk senantiasa menundukkan pandangannya demi menjaga kesucian hati.

Perintah tersebut termaktub secara jelas dalam Surah An-Nur ayat 30 yang menegaskan bahwa menundukkan pandangan itu lebih suci bagi diri mereka.

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya pandangan liar melalui hadist riwayat Thabrani bahwa pandangan mata adalah salah satu anak panah beracun dari iblis.

Sengatan anak panah beracun tersebut dapat merusak keheningan jiwa serta mengikis ikatan batin yang telah terbina dalam ikatan pernikahan.

Ketika seorang suami tidak membatasi pandangannya, imajinasi liar akan dengan mudah mengikis rasa cinta dan kepuasan terhadap sang istri.

Padahal, memelihara keharmonisan dan ketenteraman batin merupakan pilar utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Di Indonesia, komitmen untuk memelihara keharmonisan dan keutuhan rumah tangga diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 77 KHI menegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Selanjutnya, pasal tersebut juga mewajibkan suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, serta mengasuh keharmonisan secara lahir dan batin.

Perilaku tidak menjaga pandangan yang berpotensi merusak hubungan batin secara tidak langsung memicu pelanggaran terhadap prinsip keharmonisan dalam regulasi tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Agama juga terus mengedukasi masyarakat lewat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) guna memelihara ketahanan keluarga Indonesia.

Oleh karena itu, membentengi pandangan mata adalah langkah awal yang mutlak dilakukan demi menjaga kesucian cinta dan kelanggengan hubungan suami istri.