• KEISLAMAN

Belum Aqiqah Waktu Kecil? Ini Batas Waktunya

Yahya Sukamdani | Senin, 22/06/2026
Belum Aqiqah Waktu Kecil? Ini Batas Waktunya Ilustrasi foto acara aqiqah anak

Terasmuslim.com - Aqiqah merupakan salah satu ibadah syariat yang sangat dianjurkan bagi orang tua setelah kelahiran sang buah hati.

Namun, tidak sedikit orang tua yang belum mampu melaksanakannya pada waktu-waktu utama yang telah ditentukan.

Banyak umat Muslim kemudian bertanya-tanya mengenai kepastian hukum melaksanakan aqiqah ketika dirinya sudah beranjak dewasa.

Secara umum, syariat Islam memberikan tuntunan yang sangat fleksibel dan penuh kemudahan bagi setiap hamba-Nya.

Hukum asal ibadah ini merujuk pada hadist Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya.

"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama." (HR. An-Nasa`i dan Tirmidzi).

Para ulama menjelaskan bahwa tanggung jawab utama ibadah menyembelih hewan ini mutlak berada di pundak sang ayah.

Kewajiban atau kesunnahan bagi orang tua tersebut berlaku selama anak belum memasuki usia baligh atau dewasa.

Jika orang tua telah mampu sebelum anak baligh, maka mereka sangat dianjurkan untuk segera menunaikannya demi kebaikan.

Namun, apabila keterbatasan ekonomi terus berlanjut hingga anak menjadi dewasa, gugurlah beban kewajiban dari orang tua.

Dalam konteks ini, sebagian besar ulama fikih memperbolehkan seseorang untuk melakukan aqiqah bagi dirinya sendiri.

Landasan hukum ini selaras dengan prinsip umum dalam Al-Qur`an yang menekankan bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.

QS. Al-Baqarah: 286, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Bahkan, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah diangkat menjadi Nabi.

Maka dari itu, waktu terbaik jika belum diaqiqahi saat kecil adalah sesegera mungkin ketika Anda sudah memiliki kelapangan rezeki.