• KEISLAMAN

Strategi Membangun Hubungan Baik Imam dan Pengurus Masjid

Yahya Sukamdani | Jum'at, 17/07/2026
Strategi Membangun Hubungan Baik Imam dan Pengurus Masjid Ilustrasi pengurus masjid

Terasmuslim.com - Hubungan yang harmonis antara imam dan pengurus masjid menjadi pilar utama dalam menciptakan tata kelola rumah ibadah yang makmur serta kondusif.

Media Islami kontemporer sering menyoroti bahwa ketidaksepahaman antara kedua pihak ini kerap memicu kendala administratif hingga konflik sosial di masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama bahwa memakmurkan masjid adalah perintah agama yang agung, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur`an Surah At-Taubah ayat 18.

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 18)

Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya persatuan dalam kepemimpinan masjid melalui hadis riwayat Muslim mengenai keutamaan shalat berjamaah dan keteraturan shaf.

Dalam konteks regulasi di Indonesia, Kementerian Agama telah mengatur tata kelola ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014.

Regulasi pemerintah tersebut secara jelas membagi struktur organisasi masjid menjadi tiga bidang utama, yaitu idarah (manajemen), imarah (kemakmuran), dan riayah (pemeliharaan).

Imam masjid memegang peranan sentral dalam bidang imarah yang bertanggung jawab memakmurkan kegiatan ibadah serta dakwah bagi para jamaah.

Sementara itu, pengurus atau takmir masjid bergerak aktif pada ranah idarah dan riayah demi memastikan fasilitas serta keuangan masjid dikelola transparan.

Kolaborasi yang sehat akan tercipta saat pengurus masjid menghormati otoritas keilmuan imam, dan sebaliknya, imam menghargai kebijakan administratif pengurus.

Komunikasi berkala menjadi kunci penting untuk menyelaraskan program dakwah dengan kapasitas anggaran yang dimiliki oleh kas masjid.

Edukasi mengenai regulasi baku dari Kementerian Agama ini perlu terus disosialisasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Apabila kedua lini ini bersinergi dengan baik, masjid tidak sekadar menjadi tempat shalat, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial umat.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenag juga terus mendorong standardisasi kompetensi imam dan takmir agar pelayanan kepada umat semakin profesional.

Mari kita dukung terciptanya hubungan yang harmonis antara imam dan pengurus demi terwujudnya masjid yang makmur, mandiri, serta penuh berkah.