• KEISLAMAN

Tata Cara Beli Emas Menurut Syariat Islam

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Selasa, 14/07/2026
Tata Cara Beli Emas Menurut Syariat Islam Ilustrasi emas (Foto: Pixabay)

Jakarta, Terasmuslim.com - Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena nilainya cenderung stabil dan mampu menjaga daya beli dalam jangka panjang.

Namun, bagi umat Islam, membeli emas tidak hanya mempertimbangkan keuntungan investasi, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan syariat agar terhindar dari praktik riba.

Dalam fikih muamalah, emas termasuk barang ribawi. Karena itu, transaksi jual beli emas memiliki aturan khusus yang berbeda dengan jual beli barang pada umumnya.

Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatur pertukaran barang-barang ribawi.

Rasulullah SAW bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai." (HR. Muslim).

Lantas, bagaimana tata cara membeli emas yang sesuai syariat Islam? Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

1. Pembayaran Dilakukan Secara Tunai

Apabila membeli emas dengan uang, mayoritas ulama mensyaratkan adanya serah terima pembayaran pada saat akad. Pembayaran tidak boleh ditunda sehingga tidak menimbulkan unsur riba nasi`ah, yaitu riba yang muncul karena adanya penangguhan dalam transaksi barang ribawi.

2. Ada Serah Terima yang Jelas

Selain pembayaran, penyerahan emas juga harus jelas. Dalam praktik modern, serah terima dapat berupa emas fisik yang langsung diterima pembeli atau kepemilikan yang sah dan dapat dikuasai sepenuhnya oleh pembeli setelah transaksi selesai.

3. Hindari Transaksi yang Mengandung Ketidakjelasan

Islam melarang adanya unsur gharar atau ketidakjelasan dalam akad. Karena itu, pembeli harus mengetahui secara pasti kadar kemurnian emas, berat, harga, hingga biaya tambahan apabila ada. Semua informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka sebelum akad berlangsung.

4. Pastikan Emas yang Dibeli Halal dan Jelas Kepemilikannya

Pembeli dianjurkan membeli emas dari penjual atau lembaga terpercaya yang dapat menjamin keaslian produk. Selain itu, emas yang diperjualbelikan harus merupakan barang yang sah kepemilikannya dan bukan hasil tindak pidana maupun sengketa.

5. Hindari Praktik Spekulatif yang Berlebihan

Investasi emas dalam Islam bertujuan menjaga harta, bukan untuk melakukan spekulasi yang berlebihan. Karena itu, transaksi yang hanya bersifat untung-untungan tanpa kepemilikan yang nyata sebaiknya dihindari karena berpotensi mengandung unsur gharar maupun maysir.