Ilustrasi speaker masjid
Terasmuslim.com - Penggunaan pengeras suara masjid secara bijak merupakan cerminan keindahan Islam dalam menjaga kenyamanan hidup bermasyarakat.
Allah SWT. telah mengingatkan hamba-Nya dalam Surah Al-Isra ayat 110 untuk tidak mengeraskan suara secara berlebihan saat salat.
Rasulullah Muhammad SAW juga menegaskan bahwa seorang Muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu tetangga di sekitarnya.
Dalam sebuah hadist sahih, beliau bersabda agar sesama Muslim tidak saling mengeraskan bacaan Al-Qur`an hingga mengganggu orang lain.
Secara formal, pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022.
Regulasi resmi tersebut diterbitkan sebagai panduan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan sebagai penanda masuknya waktu shalat.
Sementara itu, kegiatan zikir, doa, dan kuliah subuh disarankan menggunakan pengeras suara dalam demi kekhusyukan bersama.
Penerapan aturan ini sangat penting demi menjaga toleransi, mengingat masyarakat sekitar masjid memiliki kondisi yang beragam.
Ada tetangga yang sedang sakit, lansia yang butuh istirahat, hingga anak balita yang sedang tidur nyenyak.
Menjaga perasaan dan ketenangan tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang Muslim kepada Allah dan hari akhir.
Pengurus takmir masjid memegang peranan krusial dalam menyelaraskan antara syiar Islam dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Dengan pengaturan volume maksimal 100 desibel sesuai aturan, syiar tetap bergema tanpa menimbulkan polusi suara.
Langkah bijak ini akan melahirkan citra Islam yang penuh kasih sayang, damai, dan menghormati hak sesama manusia.
Mari kita rawat keharmonisan lingkungan dengan menerapkan adab bertetangga dan mematuhi aturan pengeras suara masjid secara konsisten.