Ilustrasi menjaga kenyamanan masjid
Terasmuslim.com - Masjid bukan sekadar tempat bersujud, melainkan episentrum perubahan sosial masyarakat Islam.
Budaya gotong royong di lingkungan sekitar tempat ibadah mencerminkan tingginya kesadaran iman warga.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 125 yang memerintahkan hamba-Nya untuk membersihkan rumah ibadah.
"...Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud." (QS. Al-Baqarah [2]: 125).
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga menegaskan bahwa kesucian merupakan pilar penting dalam keimanan seorang Muslim.
Diriwayatkan dalam hadist sahih Imam Muslim, Nabi bersabda bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman.
Gerakan kolektif menjaga lingkungan ini sejalan dengan regulasi resmi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah melalui aturan tersebut mengajak peran aktif masyarakat dalam pengurangan dan penanganan limbah domestik.
Komunitas masjid mewujudkan amanat undang-undang ini dengan menyediakan fasilitas pembuangan sampah organik dan anorganik yang terpilah.
Langkah taktis ini didukung oleh Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengenai Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Dalam aspek ri`ayah atau pemeliharaan prasarana, pengurus dan jemaah wajib memastikan kawasan ibadah bebas dari kotoran.
Kolaborasi warga sekitar masjid ini memicu dampak positif bagi kesehatan sanitasi pemukiman di sekitarnya.
Lingkungan yang asri dan higienis secara langsung meminimalkan risiko penularan wabah penyakit di tengah masyarakat.
Melalui spirit gotong royong, jemaah membuktikan bahwa kesalehan ritual harus berjalan beriringan dengan kesalehan sosial.
Edukasi ramah lingkungan berbasis syariat ini diharapkan mampu melahirkan generasi Muslim yang peduli pada kelestarian bumi.
Mari kita jaga kesucian lingkungan sekitar sebagai bentuk ibadah nyata demi meraih rida-Nya.