Ilustrasi kajian Islam membahas kitab
Terasmuslim.com - Kajian keagamaan yang digelar secara berkala menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan spiritual umat.
Melalui majelis ilmu, jemaah mendapatkan bimbingan langsung untuk memahami ajaran agama secara mendalam dan komprehensif.
Allah Subhanahu wa Ta`ala menegaskan kedudukan mulia orang-orang yang berilmu dalam Al-Qur`an Surah Al-Mujadilah ayat 11.
"...Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat..." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga memerintahkan setiap Muslim untuk tidak pernah berhenti menuntut ilmu syar`i.
Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Nabi menegaskan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim.
Penyelenggaraan kajian rutin ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Regulasi tersebut mengakui keberadaan pendidikan keagamaan nonformal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional kita.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Komisi Dakwah.
Aturan ini bertujuan memastikan materi dakwah yang disampaikan ustadz bersifat edukatif, meneduhkan, dan menjaga persatuan bangsa.
Sinergi antara ulama dan umara dalam regulasi ini bertujuan membentengi jemaah dari pemahaman keagamaan yang keliru.
Literasi keislaman yang baik terbukti mampu menyaring derasnya arus informasi hoaks di era digital.
Jemaah yang cerdas secara spiritual akan lebih bijak dalam bersikap dan merespons berbagai dinamika sosial.
Masjid pun kembali pada fungsi hakikinya sebagai pusat peradaban dan edukasi, bukan sekadar tempat ritualitas belaka.
Ikhtiar kolektif ini diharapkan dapat melahirkan masyarakat madani yang berilmu, beriman, dan berakhlak mulia.
Mari langkahkan kaki menuju majelis ilmu terdekat demi meraih keberkahan hidup dan rida Allah Ta`ala.