• KEISLAMAN

Larangan Syariat Bagi Pemerintah dan Rakyat

Yahya Sukamdani | Kamis, 25/06/2026
Larangan Syariat Bagi Pemerintah dan Rakyat Ilustrasi warga negara (Foto: Pexels/Ruly Nurul Ihsan)

Terasmuslim.com - Islam telah mengatur tatanan kehidupan bernegara secara komprehensif demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

Dalam konsep tersebut, terdapat batasan dan larangan tegas yang berlaku bagi pihak pemerintah maupun rakyat.

Bagi pemerintah atau penguasa, larangan paling utama adalah berbuat zalim dan mengabaikan hak-hak rakyatnya.

Kekuasaan bukanlah alat pemuas kepentingan pribadi, melainkan sebuah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan.

Allah SWT secara tegas melarang segala bentuk kezaliman dan memerintahkan penegakan keadilan yang merata.

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan..." (QS. An-Nahl: 90)

Selain itu, pemimpin juga dilarang keras bersikap khianat dan mempersulit urusan masyarakat yang dipimpinnya.

Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat menakutkan bagi para pemimpin yang menyengsarakan rakyat.

Beliau SAW berdoa, "Ya Allah, siapa yang menjabat suatu urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia." (HR. Muslim)

Di sisi lain, syariat Islam juga menetapkan larangan yang sangat jelas bagi pihak rakyat atau masyarakat.

Rakyat dilarang keras melakukan pembangkangan atau pemberontakan (bughat) terhadap pemerintah yang sah selama tidak diperintah bermaksiat.

Menjaga stabilitas dan kedamaian negara merupakan kewajiban sosial demi tegaknya ibadah dan ketenteraman umum.

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..." (QS. An-Nisa: 59)

Masyarakat juga dilarang menyebarkan fitnah, hoaks, atau provokasi yang dapat memicu perpecahan bangsa.

Kombinasi ketaatan rakyat yang kritis-konstruktif dan keadilan penguasa adalah kunci utama terwujudnya negeri yang berkah.

Mari kita pahami dan patuhi batasan ini agar kedamaian serta ridha Allah SWT senantiasa menaungi kehidupan bernegara kita.