• KEISLAMAN

Berujung Neraka, Simak Larangan Mengurung Hewan Hingga Mati

Yahya Sukamdani | Senin, 25/05/2026
Berujung Neraka, Simak Larangan Mengurung Hewan Hingga Mati Ilustrasi foto monyet di dalam kandang

Terasmuslim.com - Islam menegakkan prinsip keadilan yang sangat universal, tidak hanya mengatur hak sesama manusia tetapi juga hak hidup bagi kawanan hewan.

Sikap sewenang-wenang seperti mengurung makhluk bernyawa tanpa memberikan logistik pangan yang cukup merupakan dosa besar yang sangat dibenci agama.

Tindakan menawan kebebasan satwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa secara tragis adalah bentuk kezaliman nyata yang mencederai nilai kemanusiaan.

Pelaku yang dengan sengaja menelantarkan hewan peliharaan dalam kondisi terisolasi akan berhadapan langsung dengan ancaman siksa api neraka yang sangat pedih.

Ketentuan hukum yang sangat ketat mengenai perkara ini disandarkan langsung pada sabda lisan suci Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Hadis Riwayat Muslim: "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati, maka wanita itu masuk ke dalam neraka karena kucing tersebut."

Melalui hadis sahih ini, Rasulullah memberikan gambaran konkret betapa seriusnya dampak dari kelalaian manusia terhadap pemenuhan hak-hak dasar satwa.

Wanita dalam kisah tersebut dijebloskan ke neraka karena ia tidak memberi makan, tidak memberi minum, sekaligus tidak melepasnya untuk mencari makan sendiri.

Hukum fiqih menegaskan bahwa siapa pun yang memutuskan untuk memelihara hewan, maka wajib hukumnya untuk menjamin kelangsungan hidup hewan tersebut.

Prinsip tanggung jawab mutlak ini selaras dengan tuntunan Al-Qur`an Surah Al-An`am ayat 38 yang memandang hewan sebagai komunitas yang wajib dihormati.

Surah Al-An`am Ayat 38: "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi... melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu."

Sebagai bagian dari komunitas makhluk ciptaan Allah, hewan-hewan tersebut juga bertasbih dan memiliki hak ekologis untuk hidup bebas di alam.

Mengurung mereka di dalam kandang yang sempit tanpa perawatan yang layak sama saja dengan merampas hak hidup yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta.

Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang tidak lagi sanggup merawat hewan peliharaannya, maka ia wajib melepaskannya ke alam bebas atau menghibahkannya.

Membiarkan hewan mati kelaparan di dalam kurungan mencerminkan matinya rasa empati serta hilangnya sifat rahmat dari dalam lubuk hati seorang Muslim.

Melalui ulasan editorial ini, mari kita jadikan momentum untuk lebih mawas diri dan tidak meremehkan dosa dari tindakan menelantarkan makhluk tak berdaya.