• KEISLAMAN

Hukum Pelaminan dan Resepsi Pernikahan dalam Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 28/09/2026
Hukum Pelaminan dan Resepsi Pernikahan dalam Islam Ilustrasi foto pelaminan pernikahan

Terasmuslim.com - Resepsi pernikahan atau walimatul `ursy merupakan momen membahagiakan untuk mengumumkan ikatan suci dua insan kepada khalayak.

Dalam tradisi masyarakat, duduk di pelaminan menjadi simbol penghormatan dan kebahagiaan bagi pengantin baru serta keluarga.

Syariat Islam menganjurkan penyelenggaraan walimah sebagai wujud rasa syukur atas terbentuknya rumah tangga yang baru.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari kepada Abdurrahman bin Auf: "Adakanlah walimah (pesta pernikahan) walau hanya dengan menyembelih seekor kambing."

Mengenai hukum keberadaan pelaminan itu sendiri, para ulama memandangnya sebagai perkara muamalah atau tradisi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh).

Tradisi bersanding di pelaminan diperbolehkan selama di dalamnya tidak terdapat unsur pelanggaran syariat dan hal-hal yang diharamkan.

Salah satu hal yang wajib diperhatikan saat pengantin bersanding di pelaminan adalah menjaga aurat dan kesopanan berpakaian.

Pengantin wanita maupun pria hendaknya tidak mengenakan pakaian yang bertentangan dengan kaidah busana muslimah atau bertabarruj secara berlebihan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu..."

Selain masalah busana, pelaksanaan pelaminan juga harus memperhatikan pemisahan atau pembatasan antara tamu laki-laki dan perempuan (ikhtilath).

Prosesi bersanding di depan umum yang memperlihatkan kecantikan pengantin wanita kepada tamu non-mahram hendaknya dihindari agar tidak memicu fitnah.

Penyelenggaraan acara di sekitar pelaminan juga dilarang diwarnai dengan hiburan yang mengandung maksiat, ikhtilath melampaui batas, atau hura-hura.

Allah SWT melarang keras sikap berlebih-lebihan dan pemborosan dalam setiap merayakan suatu momen, termasuk dalam pesta pernikahan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A`raf ayat 31: "Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Dengan menjaga adab-adab syar`i pada acara pelaminan, pesta pernikahan akan mendatangkan keberkahan dan keridaan Allah SWT bagi kedua pengantin.