Ilustrasi wanita hamil (fotohaibunda)
Terasmuslim.com - Kehamilan merupakan anugerah luar biasa dari Allah SWT yang membawa kebahagiaan sekaligus amanah besar bagi pasangan suami istri.
Islam memberikan perhatian dan perlindungan yang sangat istimewa kepada para ibu hamil dalam menjalankan syariat agama.
Proses terjadinya janin di dalam kandungan merupakan salah satu bukti nyata kekuasaan Allah SWT yang patut disyukuri.
Allah SWT berfirman dalam Surah Luqman ayat 14: "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungkannya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah..."
Dalam urusan ibadah puasa, Islam memberikan kemudahan (rukhshah) bagi ibu hamil yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau janinnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat An-Nasa`i: "Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah shalat bagi orang yang bepergian, serta menggugurkan puasa bagi orang hamil dan menyusui."
Ibu hamil yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan meng-qadha puasa, membayar fidyah, atau keduanya sesuai dengan kondisi dan pandangan madzhab.
Mengenai hukum pengguguran kandungan (aborsi), Islam melarang keras perbuatan tersebut jika janin telah ditiupkan ruh tanpa alasan medis yang mendesak.
Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadits riwayat Al-Bukhari bahwa ruh ditiupkan ke dalam janin saat usia kandungan memasuki 120 hari.
Para ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram setelah ditiupkannya ruh, kecuali jika keberadaan janin membahayakan nyawa sang ibu secara medis.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan; Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu."
Selain itu, hukum nafkah selama masa kehamilan sepenuhnya menjadi kewajiban suami untuk mencukupi kebutuhan gizi dan kesehatan istri.
Masa `iddah bagi wanita hamil yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah sampai ia melahirkan kandungannya.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 4: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
Memahami hukum-hukum seputar kehamilan membantu para orang tua menjaga keselamatan janin sekaligus meraih keberkahan dalam beribadah.