Ilustrasi keadaan kamar di rumah
Terasmuslim.com - Memisahkan tempat tidur anak merupakan salah satu fondasi penting dalam pendidikan karakter dan penjagaan moral sejak dini.
Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai tahapan usia bagi orang tua untuk mulai memisahkan tempat tidur anak-anak mereka.
Proses latihan dapat dimulai ketika anak menginjak usia tujuh tahun seiring dengan dimulainya perintah mendirikan shalat.
Ketika anak memasuki usia 10 tahun, aturan pemisahan tempat tidur ini menjadi sebuah kewajiban tegas yang harus diterapkan.
Kewajiban ini berlaku untuk memisahkan tempat tidur antar sesama saudara laki-laki maupun sesama saudari perempuan kandung.
Pemisahan tempat tidur ini bahkan lebih ditekankan lagi antara anak laki-laki dengan saudara perempuannya.
Selain antar sesama saudara, tempat tidur anak juga wajib dipisahkan dari kamar kedua orang tuanya.
Ketentuan parenting berbasis syariat ini didasarkan langsung pada petunjuk Rasulullah SAW dalam pengasuhan anak.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anakmu melaksanakan shalat saat berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur di antara mereka."
Hadis tersebut menegaskan bahwa usia sepuluh tahun adalah fase krusial bagi anak dalam membangun kesadaran menjaga privasi diri.
Langkah ini bertujuan untuk menutup pintu fitnah serta menanamkan rasa malu dan norma keadaban sejak usia dini.
Prinsip kehati-hatian ini sejalan dengan arahan Al-Qur`an dalam Surah An-Nur ayat 58 yang mengatur tata krama meminta izin di dalam rumah.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT mengingatkan pentingnya menjaga batasan aurat dan privasi di dalam lingkungan keluarga.
Dengan menerapkan aturan ini, orang tua turut membentengi anak dari potensi penyimpangan perilaku di masa depan.
Semoga Allah SWT memberi kemudahan bagi para orang tua dalam mendidik putra-putrinya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.