Ilustrasi suami istri shalat di rumah berjamaah
Terasmuslim.com - Menunaikan shalat berjamaah di masjid merupakan sebuah keutamaan yang sangat dianjurkan bagi setiap laki-laki Muslim.
Namun, sering kali muncul pertanyaan ketika seorang suami yang baru pulang dari masjid mendapati istrinya belum melaksanakan shalat.
Apakah suami diperbolehkan untuk kembali menjadi imam bagi istrinya dalam kondisi tersebut?
Jawabannya adalah boleh dan diperkenankan dalam ajaran Islam berdasarkan dalil yang kuat.
Dalam skenario ini, kedudukan shalat kedua yang dilakukan oleh sang suami bernilai sunnah.
Sementara itu, shalat yang ditunaikan oleh sang istri tetap berstatus sebagai shalat fardhu atau wajib.
Landasan kebolehannya bersumber dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika seseorang datang ke masjid saat Nabi SAW selesai shalat.
Nabi SAW lantas bersabda kepada para sahabat, “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Hadis shahih tersebut menjadi petunjuk bahwa orang yang sudah shalat boleh mengulangi shalatnya demi membantu orang lain yang belum shalat.
Prinsip ini juga diperkuat dengan ketetapan Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 128 mengenai pentingnya mengupayakan kebaikan di dalam rumah tangga.
Selain itu, Allah SWT memuji para pemimpin keluarga yang senantiasa menjaga shalat keluarganya sebagaimana firman-Nya dalam Surah Maryam ayat 55.
Tindakan suami mengimami istri di rumah menjadi bentuk perhatian nyata agar sang istri tetap meraih pahala keutamaan shalat berjamaah.
Sikap saling mendukung dalam ibadah ini juga mempererat tali kasih sayang (mawaddah) di antara suami dan istri.
Seorang suami hendaknya menjadi teladan dan pembimbing ibadah yang penuh kelembutan bagi seluruh anggota keluarganya.
Dengan demikian, rumah tangga tidak hanya dipenuhi kehangatan duniawi, tetapi juga diberkahi dengan ketaatan kepada Allah SWT.