Ilustrasi - Mahar terbaik dalam pandangan Islam (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
Terasmuslim.com - Dalam syariat Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat sakral (mitsaqan ghalizhan).
Salah satu rukun dan kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita adalah pemberian mahar (maskawin).
Secara bahasa, mahar berarti pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai simbol keseriusan, rasa hormat, serta pemuliaan terhadap kedudukan wanita dalam ikatan pernikahan.
Lantas, bagaimana ajaran Islam memandang mahar, dan seperti apa kriteria mahar yang paling baik dan penuh keberkahan?
Salah satu prinsip mendasar dalam Islam adalah bahwa mahar merupakan hak sepenuhnya milik pengantin wanita. Mahar bukanlah "harga pembelian" ataupun milik orang tua/keluarga pengantin wanita.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4).
Ajaran Islam sangat menganjurkan agar proses pernikahan dipermudah, termasuk dalam urusan menentukan besaran mahar. Rasulullah SAW memberikan dorongan tegas agar mahar tidak dijadikan beban yang menghalangi niat baik seseorang untuk beribadah dalam pernikahan.
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah biayanya (paling ringan maharnya)." (HR. Ahmad)
Prinsip "memudahkan" ini berlaku dua arah, pihak laki-laki dianjurkan memberikan yang terbaik sesuai kemampuannya tanpa memaksakan diri di luar batas, sementara pihak wanita dianjurkan untuk tidak menetapkan mahar yang terlalu tinggi hingga memberatkan calon suaminya.
Secara fiqih, tidak ada batasan minimal maupun maksimal terkait jumlah atau nominal mahar dalam Islam. Syarat utamanya adalah mahar tersebut sebaiknya memiliki nilai (berharga) dan halal secara syariat.
Bentuk mahar dapat dikategorikan menjadi dua:
Benda Berwujud (Maliyah): Seperti uang, emas, perhiasan, seperangkat alat shalat, perabotan rumah tangga, hingga tanah atau properti.
Jasa atau Manfaat (Manfa`ah): Jika calon suami tidak memiliki harta berwujud yang memadai, mahar dapat berupa pengajaran ilmu agama atau hafalan Al-Qur`an.
Sebagaimana kisah sahabat di zaman Rasulullah SAW yang menikah dengan mahar berupa mengajarkan ayat-ayat Al-Qur`an kepada calon istrinya karena tidak memiliki harta benda.
Hal ini menjadi bukti bahwa nilai mahar dalam Islam tidak semata-mata diukur dari nominal materi, melainkan dari manfaat dan ketulusan di dalamnya.