Ilustrasi foto menghadapi pencuri
Terasmuslim.com - Fenomena pengeroyokan pelaku kejahatan hingga meninggal dunia sering terjadi di tengah masyarakat yang tersulut emosi.
Namun, dalam ajaran syariat Islam, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang sama sekali tidak dibenarkan.
Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan melarang keras pertumpahan darah tanpa adanya mekanisme hukum yang sah.
Allah SWT menegaskan pentingnya menjaga kesucian nyawa manusia melalui firman-Nya dalam Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah ayat 32.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa barang siapa membunuh satu manusia bukan karena qisas atau kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.
Penegakan hukum atas tindakan kejahatan merupakan wewenang penuh pemerintah atau lembaga peradilan resmi, bukan aksi individu secara liar.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa darah seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah adalah haram ditumpahkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.
Tindakan pencurian memang perbuatan haram yang mendatangkan dosa besar serta sangat merugikan pihak korban.
Meskipun demikian, sanksi bagi pencuri harus ditetapkan melalui persidangan adil oleh pihak berwenang, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah ayat 38.
Seseorang yang memukuli pencuri hingga tewas justru berpotensi berbalik menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat.
Menjaga keselamatan jiwa atau hifzh an-nafs merupakan salah satu dari lima tujuan utama diturunkannya hukum Islam di muka bumi.
Ketika masyarakat berhasil menangkap seorang pencuri, kewajiban yang benar menurut syariat adalah mengamankannya lalu menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Mencegah kemungkaran harus tetap dilakukan dengan cara yang adil dan tidak boleh menimbulkan kemungkaran baru yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, emosi dan amarah publik tidak boleh menggugurkan batas-batas hukum yang telah ditetapkan dalam ajaran agama.
Kesimpulannya, mengeroyok pencuri hingga meninggal dunia adalah perbuatan haram dan melanggar prinsip keadilan serta hak hidup manusia dalam Islam.