• KEISLAMAN

Perkara yang Diperbolehkan dalam Salat Tanpa Membatalkan Ibadah

M. Habib Saifullah | Selasa, 04/08/2026
Perkara yang Diperbolehkan dalam Salat Tanpa Membatalkan Ibadah Ilustrasi seseorang sedang membaca tasbih usai salat fardu (Foto: Unsplash/ Indra Projects)

Terasmuslim.com - Salat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki tata cara, rukun, dan syarat sah tertentu.

Dalam melaksanakannya, seorang Muslim dituntut untuk khusyuk dan menjaga ketenangan gerakan. Meski demikian, ajaran Islam adalah syariat yang penuh dengan kemudahan (yusr) dan fleksibilitas.

Dalam ilmu fiqih, terdapat beberapa tindakan atau gerakan kecil yang hukumnya mubah (diperbolehkan) dilakukan saat salat apabila ada kebutuhan atau situasi tertentu, tanpa merusak atau membatalkan salat tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah 6 hal mubah dalam salat yang perlu kamu ketahui:

1. Menggendong atau Memegang Anak Kecil

Jika seorang ibu atau ayah sedang salat lalu anaknya menangis atau membutuhkan perhatian, menggendong bayi/anak kecil saat salat hukumnya mubah.

Hal ini didasarkan pada hadis sahih saat Rasulullah SAW membawa cucunya, Umamah binti Zainab, ketika salat. Beliau menggendongnya saat berdiri dan meletakkannya saat hendak sujud.

2. Melangkah Sedikit untuk Membetulkan Shaf atau Menutup Celah

Melakukan gerakan kecil berupa melangkah satu atau dua langkah demi merapatkan shaf (sutrah) atau menutup celah yang kosong di depan/samping diperbolehkan.

Gerakan ringan yang dilakukan untuk kemaslahatan dan kesempurnaan salat ini tidak membatalkan ibadah.

3. Membunuh Hewan Berbahaya (Al-Aswadain)

Jika saat salat tiba-tiba muncul hewan berbisa atau berbahaya yang mengancam keselamatan—seperti ular, kalajengking, atau serangga berbahaya lainnya—seorang Muslim diperbolehkan bergerak untuk membunuhnya.

Rasulullah SAW bersabda: "Bunuhlah dua hewan hitam dalam salat: ular dan kalajengking." (HR. Abu Daud & Tirmidzi).

4. Mengucapkan "Subhanallah" atau Menepuk Tangan untuk Menegur Imam

Jika imam melakukan kesalahan dalam bacaan atau rakaat salat, makmum laki-laki diperbolehkan mengucapkan kalimah "Subhanallah" dengan suara yang terdengar untuk mengingatkan.

Sementara itu, bagi makmum perempuan, caranya adalah dengan menepukkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri (tasfih).

5. Melirik atau Menoleh Sedikit Karena Ada Kebutuhan

Secara umum, pandangan mata saat salat dianjurkan tertuju ke tempat sujud. Namun, menolehkan wajah atau melirik sedikit karena adanya keperluan mendesak—seperti memastikan keamanan anak kecil di sekitar atau menjaga barang berharga—hukumnya mubah dan tidak membatalkan salat, selama dada tidak berputar membelakangi arah kiblat.

6. Menggaruk Tubuh atau Membetulkan Pakaian yang Terganggu

Menggaruk bagian tubuh yang gatal atau merapikan pakaian/mukena yang tersingkap diperbolehkan selama dilakukan seperlunya dan tidak berupa gerakan berturut-turut yang berlebihan.

Menggunakan satu tangan untuk menggaruk secukupnya adalah hal yang wajar dan dimaklumi dalam fiqih.