Ilustrasi foto rakyat korban korupsi
Terasmuslim.com - Praktik korupsi di sektor pelayanan publik sejatinya merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang menempatkan rakyat kecil sebagai korban paling menderita.
Ketika anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan disunat, fasilitas mendasar seperti jaminan kesehatan dan sekolah gratis menjadi terbengkalai.
Islam memandang perbuatan merampas hak-hak publik ini sebagai bentuk kezaliman besar yang akan mendatangkan kesengsaraan berlipat di akhirat.
Allah SWT secara tegas mengingatkan dalam Al-Qur`an Surah Ali `Imran ayat 161 mengenai ancaman bagi orang yang melakukan penggelapan atau korupsi (ghulul).
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..." (QS. Ali `Imran: 161)
Melalui ayat tersebut, Allah memperingatkan bahwa setiap rupiah harta publik yang dikorupsi wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka di padang mahsyar.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadist riwayat Muslim bahwa siapa pun pejabat yang menipu rakyatnya sendiri, maka diharamkan surga baginya.
Kisah pilu di lapangan sering kali memperlihatkan bagaimana masyarakat miskin harus tertahan di rumah sakit hanya karena dana subsidi kesehatan diselewengkan.
Di Indonesia, perlindungan terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat dari jerat korupsi telah diatur ketat melalui instrumen hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara berimbas langsung pada kemiskinan masyarakat.
Pemerintah melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus berupaya mendigitalisasi layanan publik demi menutup celah pungutan liar bagi warga kurang mampu.
Upaya perbaikan sistem ini krusial agar hak-hak dasar seperti bantuan sosial (bansos) tidak lagi disunat oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Secara edukatif, media Islami mengajak umat untuk tidak memaklumi praktik suap sekecil apa pun di tingkat birokrasi terendah.
Kesadaran untuk menolak budaya koruptif harus dimulai dari diri sendiri demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari kemiskinan struktural.
Dengan memperkuat sinergi hukum negara dan ketakwaan spiritual, keadilan sosial yang menjadi hak setiap rakyat kecil dapat terwujud secara nyata.