• KEISLAMAN

Mengapa Korupsi Disebut Sebagai Kezaliman Pandangan Islam

Yahya Sukamdani | Sabtu, 18/07/2026
Mengapa Korupsi Disebut Sebagai Kezaliman Pandangan Islam Ilustrasi uang hasil korupsi pejabat

Terasmuslim.com - Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum finansial biasa, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan.

Dalam pandangan Islam, korupsi dikategorikan sebagai kezaliman ekstrem karena merampas hak-hak dasar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.

Allah SWT secara tegas mengharamkan perbuatan zalim dan menjanjikan balasan yang pedih bagi para pelakunya di dunia maupun di akhirat.

Larangan berperilaku zalim ini tertuang dalam Surah Asy-Syura ayat 42 yang mengecam orang-orang yang berbuat semena-mena di bumi tanpa alasan benar.

"Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa alasan yang benar..." (QS. Asy-Syura: 42)

Nabi Muhammad SAW juga mempertegas bahaya perilaku ini dalam sebuah hadist qudsi, di mana Allah menyatakan telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya dan antar-sesama.

Dampak nyata dari kezaliman korupsi ini sangat memukul sektor ekonomi dengan menghambat pembangunan infrastruktur serta investasi yang merata.

Di sektor pendidikan, dana yang dikorupsi berakibat pada rusaknya fasilitas sekolah dan hilangnya kesempatan beasiswa bagi anak-anak kurang mampu.

Sektor kesehatan pun ikut lumpuh ketika anggaran obat-obatan dan jaminan medis bagi rakyat miskin dipangkas demi memuaskan keserakahan segelintir oknum.

Pada akhirnya, masyarakat kecil atau kaum dhuafa menjadi korban paling menderita yang semakin terperosok ke dalam jurang kemiskinan ekstrem.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memandang kejahatan ini sebagai perusak sendi perekonomian negara.

Regulasi ketat tersebut dibuat demi melindungi hak konstitusional warga negara agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) benar-benar sampai ke rakyat.

Secara edukatif, menyamakan korupsi dengan kezaliman struktural diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif umat untuk menjauhi perilaku koruptif.

Setiap Muslim wajib memahami bahwa menikmati sepeser pun uang hasil korupsi sama saja dengan menimbun api sanksi sosial dan agama.

Dengan memperkuat integritas moral berbasis syariat serta kepatuhan hukum nasional, kita dapat menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat kezaliman korupsi.