Ilustrasi Keadilan dalam Alquran (Foo: Tafsir Alquran)
Terasmuslim.com - Praktik jual beli kasus atau makelar perkara di institusi penegak hukum merupakan potret buram yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketika hukum dapat dibeli dengan materi, maka esensi keadilan akan runtuh dan berubah menjadi alat pemuas syahwat kekuasaan serta kekayaan.
Islam memandang manipulasi hukum sebagai dosa besar yang merusak tatanan sosial dan mengundang murka Allah SWT secara langsung.
Al-Qur`an memberikan peringatan keras melalui Surah Al-Ma`idah ayat 8 agar manusia senantiasa menegakkan keadilan dan tidak berlaku berat sebelah.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil..." (QS. Al-Ma`idah: 8)
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan hukum harus berdiri tegak di atas segalanya tanpa memandang status sosial maupun kekuatan finansial seseorang.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadist tentang hancurnya bangsa-bangsa terdahulu karena membiarkan orang terpandang lolos dari hukuman sementara rakyat lemah dihukum.
Beliau secara spesifik melaknat para hakim yang menerima suap atau hadiah demi mengubah keputusan hukum dan memenangkan pihak yang salah.
Di Indonesia, fenomena mafia peradilan dan permainan perkara ini merupakan tindakan kriminal yang diancam hukuman pidana sangat berat.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjerat keras para penegak hukum yang menerima suap dalam perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Yudisial terus berupaya memperketat pengawasan demi memutus mata rantai jual beli pasal di pengadilan.
Sebab, ketika publik kehilangan kepercayaan pada institusi hukum, kestabilan negara akan terancam oleh maraknya aksi main hakim sendiri.
Oleh karena itu, edukasi mengenai integritas hukum berbasis nilai Islam sangat penting ditanamkan pada setiap calon penegak hukum.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti posko pengaduan Mahkamah Agung jika menemui indikasi kecurangan dalam persidangan.
Dengan komitmen moral yang kuat berdasarkan syariat dan hukum negara, martabat keadilan di tanah air dapat ditegakkan kembali dengan kokoh.