• KEISLAMAN

Hukum Suap Dalam Islam Dan Kerusakan Keadilan

Yahya Sukamdani | Sabtu, 18/07/2026
Hukum Suap Dalam Islam Dan Kerusakan Keadilan Ilustrasi foto pejabat terima hadiah

Terasmuslim.com - Batas antara hadiah yang tulus dan suap yang manipulatif kini sering kali menjadi kabur di tengah interaksi sosial masyarakat.

Banyak orang menyamarkan praktik suap dengan istilah `tanda terima kasih` atau `hadiah` demi melancarkan urusan yang tidak semestinya.

Dalam timbangan syariat Islam, suap (risywah) dan hadiah memiliki perbedaan yang sangat kontras dari segi niat, tujuan, hingga dampaknya.

Al-Qur`an secara implisit melarang pemberian harta yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan hukum demi memakan hak orang lain secara zalim.

Peringatan ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang melarang keras menyuap para hakim untuk berbuat curang.

"...dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa..." (QS. Al-Baqarah: 188)

Nabi Muhammad SAW juga memberikan batasan yang sangat tegas mengenai larangan keras terhadap segala bentuk praktik suap-menyuap.

Dalam sebuah hadist sahih, Rasulullah SAW melaknat orang yang memberikan suap (ar-rasyi) dan orang yang menerima suap (al-murtasyi) dalam urusan hukum.

Sedangkan hadiah yang dianjurkan Islam adalah pemberian sukarela yang didasari rasa kasih sayang demi mempererat tali silaturahmi tanpa pamrih jabatan.

Di Indonesia, regulasi nasional sangat tegas mengkategorikan pemberian hadiah kepada pejabat publik yang berkaitan dengan jabatannya sebagai tindakan gratifikasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan karena dianggap suap jika tidak dilaporkan.

Aturan hukum ini dibuat untuk menjaga integritas aparatur sipil negara agar tetap objektif, adil, dan tidak berpihak kepada pemilik modal.

Secara edukatif, pejabat atau pekerja yang menerima pemberian karena wewenangnya harus berani menolak demi menjaga kebersihan institusi.

Menyamarkan suap sebagai hadiah adalah bentuk tipu daya halus yang dapat merusak sendi-sendi keadilan sosial di tengah kehidupan berbangsa.

Setiap Muslim yang bertakwa wajib selektif dan berhati-hati agar tidak memberi atau menerima sesuatu yang condong pada praktik risywah.

Dengan memegang teguh syariat agama dan mematuhi regulasi negara, kita dapat membentengi diri serta keluarga dari harta yang haram.