Ilustrasi pekerja memegang amplop upah
Terasmuslim.com - Menunda pembayaran gaji karyawan adalah tindakan zalim yang sering kali dianggap remeh oleh sebagian pemilik usaha di era modern ini.
Dalam pandangan Islam, upah merupakan hak sakral bagi pekerja yang telah mencurahkan tenaga dan waktunya untuk kemajuan sebuah perusahaan.
Islam memberikan tuntunan yang sangat spesifik mengenai waktu pembayaran upah agar tidak terjadi eksploitasi terhadap keringat sesama manusia.
Rasulullah SAW memerintahkan kepada setiap pemberi kerja untuk membayarkan gaji sebelum keringat pekerja tersebut mengering di badannya.
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Setiap keterlambatan yang disengaja tanpa alasan syar`i merupakan bentuk penganiayaan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur`an Surah An-Nahl ayat 90 bahwa Dia memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Menahan hak orang lain saat kita mampu membayarnya dikategorikan sebagai sebuah kezaliman yang dapat menghapus pahala amal kebaikan kita.
Bahkan, Allah SWT akan menjadi musuh langsung bagi orang yang mempekerjakan seseorang, mengambil manfaatnya, namun tidak memberikan upahnya.
Kezaliman terhadap karyawan tidak hanya merusak hubungan industrial, tetapi juga menjadi penghalang datangnya keberkahan dalam aliran rezeki usaha.
Harta yang bertumpuk dari hasil menunda gaji orang lain sesungguhnya adalah api yang akan membakar ketenangan batin sang pemilik modal.
Doa orang yang terzalimi karena haknya ditahan adalah doa yang mustajab dan tidak memiliki penghalang antara dirinya dengan Allah SWT.
Editorial kami mengingatkan bahwa bisnis yang berkah bermula dari pemenuhan hak-hak dasar manusia sesuai dengan prinsip keadilan syariah.
Mari kita jadikan ketepatan waktu dalam menggaji sebagai bentuk ketaatan kita kepada perintah Allah dan rasul-Nya yang sangat mulia.
Ingatlah bahwa keberhasilan sebuah bisnis sesungguhnya terletak pada rida dan kebahagiaan para pekerjanya yang diperlakukan secara manusiawi.