Ilustrasi foto merenung
Terasmuslim.com - Secara bahasa, fasik bermakna keluar dari sesuatu, sebagaimana biji kurma yang keluar dari kulitnya saat matang.
Dalam terminologi syariat, orang fasik adalah mereka yang menyaksikan kebenaran namun memilih untuk melanggarnya secara sadar.
Seseorang disebut fasik apabila ia terus-menerus melakukan dosa besar atau meremehkan tumpukan dosa-dosa kecil.
Al-Qur`an menggambarkan kefasikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah SWT yang berujung pada kerugian diri sendiri.
Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 26 yang menyatakan bahwa Allah tidak menyesatkan kecuali orang-orang yang fasik.
"...Dan tidak ada yang disesatkan Allah dengan perumpamaan itu kecuali orang-orang yang fasik." (QS. Al-Baqarah: 26).
Kefasikan dibagi menjadi dua jenis utama, yakni fasik amali yang berkaitan dengan perbuatan dan fasik iktiqadi yang berkaitan dengan keyakinan.
Fasik amali mencakup perilaku maksiat seperti berzina, mengonsumsi khamar, atau memakan harta haram tanpa keluar dari Islam.
Sementara itu, fasik iktiqadi adalah kemunafikan yang disembunyikan di dalam hati meski lisan mengaku beriman.
Rasulullah SAW juga memperingatkan bahwa mencela seorang Muslim adalah bentuk kefasikan yang nyata bagi seorang hamba.
Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda bahwa "Mencaci orang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."
Dampak dari sifat fasik adalah tertutupnya pintu hidayah karena hati yang telah terbiasa dengan kemaksiatan secara terang-terangan.
Allah SWT secara tegas menyebutkan dalam Surah Al-Munafiqun ayat 6 bahwa Dia tidak akan memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.
Masyarakat perlu berhati-hati dalam menerima kabar dari orang fasik agar tidak terjadi fitnah atau keputusan yang keliru.
Prinsip tabayyun atau klarifikasi menjadi kewajiban mutlak ketika seorang fasik membawa suatu berita penting kepada kita.
Semoga kita senantiasa dijauhkan dari sifat fasik dan diberikan kekuatan untuk tetap istiqamah di jalan ketaatan.