Ilustrasi foto pergi dengan mahram
Terasmuslim.com - Isu mengenai keberangkatan wanita untuk menunaikan ibadah haji atau umrah tanpa pendampingan mahram terus menjadi perbincangan hangat di kalangan umat.
Secara tekstual, terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya."
Dasar hukum asal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, keamanan, serta kehormatan bagi kaum wanita selama berada dalam perjalanan jauh.
Namun, para ulama lintas mazhab memiliki ijtihad yang bervariasi dalam menanggapi realitas keamanan perjalanan di era modern saat ini.
Mazhab Syafi`i dan Maliki memperbolehkan wanita pergi haji wajib tanpa mahram asalkan berada dalam kelompok wanita yang terpercaya (rifqah ma’munah).
Argumen ini bersandar pada kaidah bahwa keamanan perjalanan merupakan inti dari keberadaan mahram dalam sebuah perjalanan ibadah yang bersifat fardhu.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97 bahwa ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang telah memiliki kemampuan atau istitha`ah.
Para ulama kontemporer menilai bahwa kemampuan tersebut mencakup aspek finansial, kesehatan fisik, hingga jaminan keamanan selama di tanah suci.
Pemerintah Arab Saudi sendiri kini telah resmi mengizinkan wanita dari seluruh dunia untuk mendaftar haji dan umrah tanpa syarat pendamping mahram.
Keputusan administratif ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sistem transportasi dan keamanan di dua kota suci sudah sangat terorganisir dengan baik.
Meski demikian, sebagian ulama dari kalangan Hanbali tetap memegang teguh keharusan adanya mahram sebagai syarat sahnya perjalanan tersebut.
Perbedaan pendapat ini merupakan rahmat yang memberikan kemudahan bagi wanita yang memiliki kerinduan besar ke Baitullah namun tidak memiliki mahram.
Penting bagi setiap muslimah untuk membekali diri dengan ilmu dan memilih biro perjalanan yang memiliki rekam jejak keamanan yang sangat terjamin.
Fokus utama dalam ibadah ini adalah mencapai derajat haji mabrur dengan tetap menjaga adab dan batasan syariat selama di perantauan.
Kesimpulannya, mayoritas otoritas keagamaan saat ini cenderung membolehkan wanita berangkat tanpa mahram selama syarat keamanan dan rombongan yang tepercaya terpenuhi.