• KEISLAMAN

Pemenuhan Hak Karyawan, Kewajiban Mulia Sesuai Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 10/06/2026
Pemenuhan Hak Karyawan, Kewajiban Mulia Sesuai Syariat Islam Ilustrasi foto atasan dan tim di tempat kerja

Terasmuslim.com - Dalam dunia kerja modern, pemenuhan hak karyawan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cerminan dari akhlak mulia seorang pengusaha muslim.

Islam memandang hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sebagai ikatan kemitraan yang harus dilandasi oleh rasa keadilan serta saling menguntungkan.

Setiap tetes keringat yang dikeluarkan oleh pekerja wajib dihargai dengan layak demi menjaga martabat kemanusiaan mereka.

Landasan utama dari keadilan ini tercantum dalam Al-Qur`an Surat An-Nisa ayat 29, yang melarang manusia saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang bathil.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisa: 29).

Hak pertama dan paling krusial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah pemberian upah yang adil dan tepat waktu.

Rasulullah SAW memberikan ketegasan yang sangat jelas mengenai waktu pembayaran upah ini dalam sebuah hadist riwayat Ibnu Majah.

"Berikanlah pembayaran upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Menunda-nunda pembayaran upah padahal perusahaan memiliki kemampuan finansial merupakan sebuah bentuk kezaliman yang nyata di mata syariat.

Selain upah, karyawan juga berhak mendapatkan beban kerja yang proporsional dan tidak melampaui batas kemampuan fisik serta mental mereka.

Rasulullah SAW mengingatkan para pemberi kerja agar tidak membebani para pekerja dengan tugas-tugas yang tidak sanggup mereka pikul.

Perusahaan juga wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, bersih, dan mendukung keselamatan jiwa para pekerjanya.

Hak untuk beribadah, seperti mendirikan salat lima waktu dan menunaikan salat Jumat, harus dijamin sepenuhnya oleh pihak manajemen tanpa ada intimidasi.

Memberikan jaminan kesehatan dan santunan hari tua juga menjadi bagian dari manifestasi kepedulian sosial yang diajarkan dalam Islam.

Ketika perusahaan menunaikan seluruh hak karyawan dengan ikhlas, Allah SWT menjanjikan keberkahan yang berlimpah pada lini bisnis tersebut.