• UMRAH & HAJI

Jasa Sewa Mahram untuk Haji dan Umrah, Sahkah Menurut Tinjauan Syariat

Yahya Sukamdani | Sabtu, 18/04/2026
Jasa Sewa Mahram untuk Haji dan Umrah, Sahkah Menurut Tinjauan Syariat Ilustrasi foto sewa mahram

Terasmuslim.com - Fenomena membayar orang asing untuk berperan sebagai "mahram" demi memenuhi syarat administratif keberangkatan haji kini tengah menjadi sorotan tajam.

Dalam kaidah dasar Islam, mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena faktor nasab, persusuan, atau pernikahan (mushaharah).

Secara hakiki, hubungan mahram bersifat alami dan tidak dapat diciptakan melalui kontrak komersial atau transaksi jual beli jasa.

Allah SWT telah merinci siapa saja yang termasuk mahram dalam Surah An-Nisa ayat 23, dan daftar tersebut tidak mencakup orang asing yang disewa.

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya," yang merujuk pada perlindungan yang bersifat emosional dan hukum.

Membayar seseorang untuk memalsukan status dokumen sebagai mahram termasuk dalam kategori penipuan dan memberikan kesaksian palsu yang sangat dilarang.

Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras dalam sebuah hadits bahwa kesaksian palsu disetarakan dengan dosa syirik kepada Allah SWT.

Penyewaan jasa mahram ini seringkali dilakukan hanya untuk mengelabui aturan birokrasi, namun secara syariat tetap dianggap sebagai orang asing (non-mahram).

Karena statusnya tetap orang asing, maka tidak berlaku hukum-hukum mahram seperti bolehnya bersentuhan kulit atau berduaan (khalwat) selama perjalanan.

Jika perjalanan tetap dilakukan dengan niat ibadah namun menggunakan cara yang batil, maka hal tersebut mencederai nilai kesucian dari rukun Islam itu sendiri.

Para ulama menegaskan bahwa kemudahan dalam beragama sudah ada lewat pendapat yang membolehkan wanita pergi bersama kelompok wanita yang terpercaya.

Mengambil jalan pintas dengan menyewa mahram justru berisiko menimbulkan masalah hukum baru baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Ibadah haji dan umrah adalah panggilan Allah, maka cara menujunya pun harus sesuai dengan koridor kejujuran dan ketakwaan yang diridhai-Nya.

Seorang muslimah yang tidak memiliki mahram sebaiknya mengikuti prosedur resmi yang disediakan tanpa harus menempuh cara manipulatif.

Keikhlasan dalam mengikuti aturan Allah jauh lebih berharga daripada memaksakan berangkat dengan cara-cara yang dilarang oleh syariat agama Islam.