Ilustrasi foto wanita shalat dirumah dan masjid
Terasmuslim.com - Pada masa Nabi Muhammad SAW, shalat tarawih belum dinamai secara khusus sebagaimana sekarang, tetapi dikenal sebagai qiyam Ramadhan. Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat malam Ramadhan secara berjamaah di masjid, lalu para sahabat termasuk kaum wanita mengikutinya. Namun pada malam-malam berikutnya, beliau tidak keluar untuk berjamaah karena khawatir ibadah tersebut diwajibkan atas umatnya. Peristiwa ini menjadi dasar sejarah penting terkait praktik tarawih di masa kenabian.
Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid pada masa Rasulullah SAW bukanlah perkara terlarang. Dalam riwayat yang tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dijelaskan bahwa para sahabat perempuan turut hadir di masjid, termasuk pada shalat malam. Ini menunjukkan bahwa wanita memiliki hak yang sama untuk menghidupkan Ramadhan dengan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Meski demikian, Rasulullah SAW juga menegaskan keutamaan shalat wanita di rumah. Dalam hadits sahih, beliau bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Hadits ini bukan larangan ke masjid, melainkan penegasan bahwa shalat di rumah lebih utama dari sisi kehormatan, keamanan, dan kekhusyukan bagi wanita.
Landasan Al-Qur’an turut menegaskan bahwa nilai ibadah tidak bergantung pada tempat, melainkan pada iman dan amal saleh. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an, “Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia beriman, maka mereka akan masuk surga.” (QS. An-Nisa: 124). Ayat ini menguatkan bahwa tarawih di rumah maupun di masjid sama-sama bernilai ibadah selama dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Pada masa Rasulullah SAW, kondisi masyarakat Madinah memungkinkan wanita keluar menuju masjid dengan aman dan adab yang terjaga. Karena itu, sebagian wanita memilih tarawih di masjid untuk meraih keutamaan jamaah, sementara sebagian lainnya shalat di rumah demi kekhusyukan dan kemudahan mengurus keluarga. Fleksibilitas inilah yang menunjukkan rahmat Islam bagi umatnya.
Dengan demikian, di zaman Rasulullah SAW wanita melaksanakan shalat tarawih baik di rumah maupun di masjid. Keduanya dibenarkan oleh syariat dan memiliki dasar dalil yang kuat. Islam tidak memaksa satu pilihan, melainkan memberikan kelonggaran agar setiap muslimah dapat memilih yang paling maslahat, aman, dan menenangkan hati dalam beribadah di bulan Ramadhan.