Ilustrasi foto imam shalat berjamaah
Terasmuslim.com - Hari Jumat adalah sayyidul ayyam, penghulu segala hari. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Namun para ulama sepakat bahwa perintah wajib shalat Jumat dalam ayat ini ditujukan kepada laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, bukan kepada wanita. Karena itu, wanita tidak wajib menghadiri shalat Jumat.
Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, hasan). Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wanita tidak terbebani kewajiban Jumat. Meski demikian, jika seorang wanita ingin menghadiri shalat Jumat di masjid dengan menjaga adab dan syariat, maka itu dibolehkan dan sah menggantikan Dzuhur.
Lalu kapan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat? Jawabannya: wanita tetap melaksanakan shalat Dzuhur empat rakaat sebagaimana hari-hari biasa, pada waktu masuknya Dzuhur hingga sebelum masuk waktu Ashar. Tidak perlu menunggu laki-laki selesai shalat Jumat. Begitu waktu Dzuhur telah masuk, ia boleh langsung menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat yang aman dan suci.
Para sahabat wanita di masa Rasulullah SAW pun demikian. Mereka tidak diwajibkan Jumat dan mayoritas melaksanakan Dzuhur di rumah. Ini menunjukkan kemudahan syariat. Islam tidak memberatkan, justru menjaga kehormatan dan kemaslahatan wanita. Allah berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Namun perlu dipahami, apabila seorang wanita memilih menghadiri shalat Jumat dan mengikuti khutbah serta shalat dua rakaat bersama imam, maka itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi shalat Dzuhur. Ini berdasarkan kaidah bahwa shalat Jumat menggantikan Dzuhur bagi siapa pun yang mengikutinya secara sah.
Pada akhirnya, hukum ini menunjukkan keseimbangan Islam: ada kewajiban yang berbeda sesuai peran dan kondisi, tetapi pahala tetap terbuka luas. Wanita yang menunaikan Dzuhur di hari Jumat dengan khusyuk, menjaga aurat, dan menghidupkan hari itu dengan dzikir serta membaca Surah Al-Kahfi, tetap meraih keberkahan Jumat sebagaimana laki-laki. Yang terpenting bukan sekadar hadir atau tidaknya di masjid, tetapi ketakwaan yang terjaga di hadapan Allah.