• KEISLAMAN

Bolehkah Umumkan Kematian Lewat Speaker Masjid?

Yahya Sukamdani | Kamis, 04/12/2025
Bolehkah Umumkan Kematian Lewat Speaker Masjid? Ilustrasi pengeras suara masjid

Terasmuslim.com - Pengumuman kematian dalam masyarakat menjadi tradisi untuk memudahkan warga memberikan penghormatan terakhir dan membantu keluarga jenazah. Dalam Islam, pemberitahuan kematian secara umum diperbolehkan selama tidak berlebihan. Dasarnya adalah hadits sahih tentang pengumuman wafatnya Raja Najasyi oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Nabi mengumumkan kematian Najasyi kepada para sahabat…” (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa memberi tahu masyarakat mengenai kematian seseorang adalah sesuatu yang boleh dilakukan.

Namun, syariat melarang na’i (pengumuman kematian) dengan cara yang berlebihan dan meratapi, sebagaimana kebiasaan jahiliyah. Nabi ﷺ bersabda:
“Empat perkara termasuk dari jahiliyah: … meratapi dan mengumumkan kematian dengan cara jahiliyah.” (HR. Muslim). Artinya, larangan tersebut bukan pada pemberitahuannya, tetapi pada model pengumuman yang mengandung ratapan atau meninggikan suara penuh kesedihan mendramatisasi keadaan.

Dalam konteks penggunaan masjid/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">speaker masjid, para ulama kontemporer membolehkan jika isi pengumuman hanya berupa informasi: nama almarhum, waktu pemakaman, atau ajakan mendoakan. Hal ini termasuk maslahah (kebaikan sosial). Selama tidak mengganggu ketertiban, tidak sering, dan tidak memuat kalimat ratapan, maka tidak mengapa. Allah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa…” (QS. Al-Māidah: 2), termasuk menolong keluarga jenazah dengan mengabarkan berita duka.

Adapun pengumuman himbauan lingkungan lewat masjid/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">speaker masjid—seperti imbauan keamanan, kebersihan, atau kegiatan sosial—juga dibolehkan selama tidak mengganggu ibadah dan menjaga kehormatan masjid. Masjid adalah pusat informasi umat sejak zaman Nabi, termasuk penyampaian pengumuman sosial dan kemasyarakatan. Yang penting adalah menjaga adab suara, tidak terlalu keras, serta tidak menjadikan masjid sebagai pusat propaganda atau hal duniawi berlebihan. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah, maka janganlah kamu menyembah selain Allah di dalamnya.” (QS. Al-Jinn: 18). Artinya, fungsi masjid tetap utama sebagai tempat ibadah, namun kegiatan penunjang maslahat umat tetap diperbolehkan.