Ilustrasi - hewan kurban yang akan disembelih (Foto: AI)
Jakarta, Terasmuslim.com - Menjelang perayaan Idul Adha 2025, umat Muslim yang berniat berkurban perlu memahami beberapa larangan yang harus dihindari agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Bagi seseorang yang berniat berkurban, disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak memasuki 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim:
“Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.”
Namun, jika seseorang terlanjur memotong rambut atau kuku sebelum berkurban, ibadah kurbannya tetap sah dan tidak perlu mengqadha atau membayar kafarat. Larangan ini bersifat sunnah, bukan wajib.
Dilarang menjual daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban. Hewan kurban merupakan ibadah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, Anda yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan tersebut.
Upah untuk tukang jagal sebaiknya diberikan dalam bentuk uang atau barang lain yang tidak berasal dari hewan kurban. Memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah tidak diperbolehkan dalam syariat.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik. Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat.
Hewan kurban harus sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Hewan yang terlalu muda, sakit, pincang, buta, atau sangat kurus tidak sah dijadikan hewan kurban. Memilih hewan kurban yang sehat mencerminkan kualitas ibadah yang baik dan sesuai dengan tuntunan agama.