Terapkan adab penyembelihan hewan kurban sesuai syariat demi menjaga keabsahan dan nilai ihsan ibadah.
Ketaatan Nabi Ismail menjadi teladan agung menghadapi ujian berat dengan penuh keimanan
Akikah maupun kurban sama-sama termasuk sunah muakadah, yaitu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim yang mampu
Iduladha telah berlalu, bulan Dzulhijjah 2025 sebentar lagi usai, namun nilai dari dua ibadah utamanya—kurban dan haji—tidak semestinya ikut berhen
Secara umum, menyimpan daging kurban melewati hari Tasyrik tidaklah dilarang dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyimpang dari prinsip berbagi.
Secara logis dan filosofis, kisah Nabi Ibrahim AS yang tidak jadi menyembelih anaknya mengajarkan kita banyak hal tentang iman, pengorbanan, kesabaran, dan ketulusan hati
Sebab sebagian orang percaya bahwa daging kurban harus segera dihabiskan dalam waktu tiga hari atau tidak melewati hari Tasyrik, tiga hari pasca Iduladha
Penyembelihan kurban pada Idul Adha sah dilakukan selama empat hari, yaitu dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Bagi mereka yang mampu, tidak berkurban adalah bentuk kelalaian terhadap ibadah yang sangat dianjurkan dan sarat keutamaan.
Kurban di Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang melaksanakan ritual, tetapi lebih jauh dari itu, ia adalah bentuk pengorbanan, keikhlasan, dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Selain shalat Idul Adha, khutbah yang disampaikan oleh imam memiliki peran penting dalam mengingatkan jamaah akan nilai-nilai keagamaan, terutama terkait pengorbanan, ketakwaan, dan kepedulian terhadap sesama.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan selama niat dan amalan pokok tetap dijalankan dengan benar.
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebenarnya bukanlah hal baru dalam tradisi umat Islam.
Kulit hewan kurban boleh dijual selama niat dan pemanfaatannya tidak mengganggu nilai ibadah kurban, dan hasil penjualan dapat digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat.
Membagikan daging kurban dalam keadaan sudah dimasak adalah diperbolehkan dan praktis, asalkan niat dan tujuan pembagian tetap sesuai dengan tuntunan agama.
Kurban secara berkelompok diperbolehkan dalam Islam untuk hewan sapi dan unta, maksimal tujuh orang dalam satu hewan.
Menjual kulit atau jeroan hewan kurban memang boleh, tetapi harus diiringi dengan niat dan penyaluran yang sesuai syariat.
Kurban dianggap lebih besar keutamaannya karena manfaatnya lebih luas dan momennya lebih agung sebagai syiar Islam.
Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha
Dengan persiapan yang matang dan perlakuan yang tepat, hewan kurban dapat tetap tenang saat akan disembelih, sehingga proses ibadah berjalan lancar, aman, dan penuh rasa hormat terhadap hewan.