• KEISLAMAN

Menebus Dosa Melalui Kafarat, Jalan Menuju Ampunan dan Pembersihan Jiwa dalam Syariat

Yahya Sukamdani | Selasa, 14/04/2026
Menebus Dosa Melalui Kafarat, Jalan Menuju Ampunan dan Pembersihan Jiwa dalam Syariat Ilustrasi foto memberi makan fakir miskin

Terasmuslim.com - Kafarat secara bahasa bermakna menutupi atau menghapus kesalahan yang telah dilakukan oleh seorang muslim secara sengaja maupun tidak.

Dalam syariat Islam, kafarat berfungsi sebagai denda atau tebusan wajib untuk menebus pelanggaran hukum Allah yang bersifat tertentu.

Al-Qur`an menjelaskan mekanisme kafarat sebagai salah satu bentuk rahmat Allah agar hamba-Nya tidak terus terbelenggu oleh dosa.

Salah satu jenis kafarat yang populer adalah tebusan bagi seseorang yang melanggar sumpah demi nama Allah yang telah diucapkan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma`idah mengenai kewajiban memberi makan sepuluh orang miskin sebagai bentuk kafarat sumpah.

Selain sumpah, kafarat juga diwajibkan bagi suami yang melakukan zihar atau menyerupakan istrinya dengan punggung ibunya sendiri.

Pelanggaran berat seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan juga mewajibkan pembayaran kafarat yang besar.

Urutan kafarat tersebut dimulai dari memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan enam puluh fakir miskin.

Nabi Muhammad SAW memberikan teladan yang bijak dalam menyelesaikan persoalan hamba yang mengadu karena telah melanggar batasan syara.

Syariat menetapkan kafarat bukan untuk menyulitkan, melainkan sebagai bentuk pendidikan agar umat manusia lebih berhati-hati dalam bertindak.

Tindakan membayar kafarat harus dilandasi dengan niat tobat yang nasuha serta pengakuan atas segala kekhilafan di hadapan-Nya.

Harta yang dikeluarkan untuk kafarat sejatinya adalah pembersih bagi jiwa yang sempat ternoda oleh kemaksiatan atau kelalaian.

Tanpa penunaian kafarat yang sah, seseorang dikhawatirkan masih menanggung beban dosa yang akan dihisab di akhirat kelak.

Semoga pemahaman yang benar mengenai kafarat menjadikan kita pribadi yang lebih bertanggung jawab dalam menjaga syariat agama.