Ilustrasi foto-foto di dinding rumah (Foto: istockphoto)
Terasmuslim.com - Pertanyaan tentang hukum memajang foto di rumah sering menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat atau termasuk sesuatu yang dilarang karena menyerupai praktik jahiliyah?
Dalam Islam, persoalan gambar atau foto berkaitan erat dengan larangan menggambar makhluk bernyawa yang disebutkan dalam berbagai hadis. Namun, ulama berbeda pendapat tergantung pada jenis gambar dan tujuannya.
Salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang sering dijadikan rujukan adalah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ هَتَكَهُ، وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ، وَقَالَ: «يَا عَائِشَةُ، أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ»
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: "Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW masuk ke rumah dan aku telah menutup bagian dari rumah dengan kain yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah beliau berubah dan beliau merobeknya seraya bersabda: `Wahai Aisyah, sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah`.”
Hadis ini menunjukkan bahwa menggantung gambar makhluk bernyawa, apalagi yang bernilai artistik atau dekoratif, sangat tidak dianjurkan.
Sebagaimana dalam semua hal, kehati-hatian dan niat yang benar adalah kunci. Islam selalu menekankan pada tujuan dan dampaknya, bukan sekadar bentuk lahiriah semata.