Dalam Islam, selfie dan mengunggah foto di media sosial bukanlah perbuatan yang haram secara mutlak, tetapi sangat bergantung pada niat
Memajang foto di rumah diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur syirik, tidak dipuja, serta tidak mengandung konten yang melanggar syariat.
Masjid Nabawi adalah tempat Rasulullah SAW dimakamkan, maka harus dijaga kehormatannya lebih dari tempat lain.
Salah satu perhatian terbesar dari para ulama adalah ketika foto-foto ibadah disebarkan untuk pamer, bukan untuk inspirasi atau dakwah yang baik.