Terasmuslim.com - Dalam Islam, uang hasil konten digital seperti dari YouTube, Instagram, TikTok, blog, atau platform lainnya boleh didapatkan dan digunakan selama isi konten dan cara mendapatkannya halal. Berikut penjelasan hukumnya:
Kapan Uang dari Konten Diperbolehkan:
- Isi konten tidak bertentangan dengan syariat
- Tidak mengandung kebohongan, pornografi, gibah (menggunjing), fitnah, atau hal yang merusak akhlak.
- Tidak mempromosikan hal yang diharamkan seperti judi, riba, minuman keras, atau ideologi sesat.
- Cara monetisasi halal
- Uang didapat dari adsense, endorsement, penjualan produk, donasi, atau affiliate yang tidak melibatkan transaksi haram.
- Iklan yang tayang juga harus diawasi. Jika Anda mendapat uang dari iklan yang mempromosikan produk haram, itu bisa menjadi masalah.
- Tidak melanggar hak orang lain
- Konten bukan hasil mencuri, menyalin tanpa izin, atau mengambil hak cipta tanpa seizin pemiliknya.
- Tidak menipu atau merugikan penonton
- Seperti konten clickbait berlebihan, janji palsu, atau membohongi publik.
Uang dari Konten Menjadi Haram Jika:
- Isi kontennya haram, seperti prank merendahkan orang, konten kekerasan tanpa manfaat, atau pamer aurat.
- Diperoleh melalui transaksi riba, misalnya menjual pinjaman online berbunga.
- Mengandung unsur syubhat (meragukan) dan tidak disaring.
Kaidah Fikih Terkait:
"Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih pantas baginya."
(HR. Ahmad, al-Darimi; dinilai shahih oleh al-Albani)
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)
Jadi, Uang hasil konten boleh dan halal dalam Islam selama, Isi kontennya baik dan bermanfaat, Tidak melanggar hukum syariat, Tidak ada unsur haram dalam cara monetisasinya.