• KEISLAMAN

Menilik Keistimewaan Kucing yang Suci dalam Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 27/05/2026
Menilik Keistimewaan Kucing yang Suci dalam Syariat Islam Ilustrasi hewan peliharaan

Terasmuslim.com - Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang paling populer dan dicintai oleh banyak kalangan masyarakat.

Dalam pandangan hukum Islam, hewan berbulu ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa dan bersih.

Islam menegaskan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, baik tubuh maupun sisa jilatan air liurnya.

Keistimewaan ini didasarkan pada fitrah kucing sebagai hewan yang hidup berdampingan secara dekat dengan manusia.

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur`an, prinsip kesucian makhluk hidup ini sejalan dengan ayat tentang kemudahan beragama.

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185).

Landasan utama mengenai kesucian kucing ini merujuk langsung pada sabda mulia Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits yang sangat populer, Nabi SAW menjelaskan sifat asli dari hewan domestik ini.

"Kucing itu tidaklah najis, karena ia merupakan hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian." (HR. At-Tirmidzi).

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa air liur kucing tidak membatalkan kesucian air wudhu.

Bahkan, istri Rasulullah SAW, Ummul Mukminin Aisyah RA, pernah berwudhu menggunakan air yang sebagiannya telah diminum kucing.

Hal ini membuktikan betapa Islam memberikan kelonggaran dan kasih sayang terhadap hewan yang menjaga kebersihan dirinya.

Sifat kucing yang gemar membersihkan tubuhnya sendiri menjadi salah satu alasan logis di balik hukum kesucian ini.

Umat Islam diperbolehkan memelihara kucing di dalam rumah tanpa perlu khawatir akan keabsahan ibadah sehari-hari.

Namun, kebebasan ini tentu harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh untuk memberi makan dan merawatnya.

Mari kita jaga kelestarian makhluk menggemaskan ini sebagai wujud mengamalkan rasa kasih sayang sesama ciptaan Allah.