• KEISLAMAN

Hukum Dzikir Setelah Shalat Dipimpin Imam Suara Keras

Yahya Sukamdani | Kamis, 16/07/2026
Hukum Dzikir Setelah Shalat Dipimpin Imam Suara Keras Ilustrasi foto imam setelah shalat

Terasmuslim.com - Praktik membaca dzikir setelah shalat wajib secara bersama-sama dengan suara keras sering kita jumpai di berbagai masjid.

Banyak jamaah yang bertanya-tanya mengenai landasan syariat dan tuntunan Rasulullah SAW terkait metode ibadah yang satu ini.

Mengenai hal ini, terdapat sebuah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA yang menjadi dasar hukumnya:

"Sesudah shalat wajib, membaca dzikir dengan suara keras adalah hal yang biasa dilakukan pada masa Rasulullah SAW."

Ibnu Abbas RA bahkan menambahkan bahwa ia mengetahui selesainya shalat Rasulullah SAW justru karena mendengar suara takbir atau dzikir tersebut.

Namun, para ulama lintas mazhab memiliki pandangan yang dinamis dalam menafsirkan riwayat tersebut demi menjaga kekhusyukan umat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW mengeraskan suara dzikir hanya sesekali dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pengajaran kepada jamaah.

Allah SWT sendiri memberikan tuntunan umum mengenai etika berdoa dalam Al-Qur`an Surah Al-A`raf ayat 55 yang berbunyi:

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut."

Di Indonesia, keberagaman pemahaman fikih ini disikapi secara bijaksana melalui regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kementerian Agama RI melalui panduan kemasjidan senantiasa menekankan prinsip wasathiyah atau moderasi beragama dalam pelaksanaan ibadah mahdhah.

Pemerintah mengimbau agar volume suara pengeras suara atau zikir bersama disesuaikan agar tidak mengganggu jemaah lain yang sedang shalat masbuq.

Sikap saling menghormati antara kelompok yang memilih dzikir sirr (lirih) dan dzikir jahr (keras) menjadi kunci utama keharmonisan umat.

Seorang imam masjid yang bijak akan membaca situasi jamaahnya agar ibadah setelah shalat tetap menghadirkan kedamaian.

Oleh karena itu, tradisi dzikir dipimpin imam dengan suara keras tetap diperbolehkan selama diniatkan untuk edukasi dan menjaga kebersamaan.

Mari kita terus memperdalam ilmu agama agar perbedaan furuiyyah seperti ini tidak menjadi pemecah belah persaudaraan kita.