Fenomena konten viral mengabaikan halal haram, saatnya kembali menimbang rezeki dengan iman.
Popularitas tidak boleh mengorbankan nilai. Islam mengingatkan bahwa setiap konten yang ditonton dan ditiru akan dimintai pertanggungjawaban.
Uang hasil konten boleh dan halal dalam Islam selama isi kontennya baik dan bermanfaat, Tidak melanggar hukum syariat.
Membuat konten saat haji atau umrah diperbolehkan dalam Islam, selama niatnya murni karena Allah.
Di era digital saat ini, konten dan viralitas seakan menjadi tujuan utama banyak orang. Namun, apakah semua konten yang beredar benar-benar memiliki niat yang baik?