Ilustrasi berdoa dikuburan
Terasmuslim.com - Berdoa meminta sesuatu melalui kuburan, maksudnya seperti menggunakan kuburan atau penghuni kubur sebagai perantara dalam permintaan kepada Allah, adalah masalah besar dalam ajaran Islam yang perlu dijelaskan dengan hati-hati. Dalam pembahasan ini, kita perlu membedakan beberapa hal: hukum berdoa untuk mayit, hukum berdoa di kuburan, dan hukum meminta melalui mayit.
Mari kita bahas secara bertahap.
Ini dianjurkan.
Mendoakan ampunan, rahmat, dan kebaikan untuk orang yang sudah meninggal adalah bagian dari ajaran Rasulullah ﷺ. Ketika seorang muslim berziarah ke kubur, ia disunnahkan mendoakan si mayit agar diampuni dosanya, diberikan rahmat, dan diberi keteguhan saat menghadapi pertanyaan kubur.
Dalilnya:
"Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya, karena saat ini ia sedang ditanya."
(HR. Abu Dawud, sahih)
Jadi, berdoa untuk mayit di kuburan itu sunnah.
Ini boleh dalam batasan tertentu.
Misalnya, seseorang berziarah kubur, lalu karena suasana hati yang khusyuk, ia berdoa langsung kepada Allah untuk dirinya sendiri. Hal ini tidak dilarang, selama:
Ulama seperti Imam Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa berdoa saat ziarah, dengan tujuan mengambil pelajaran dari kematian dan mengingat akhirat, adalah bagian dari sunnah.
Kalau yang dimaksud adalah berdoa kepada Allah dengan menjadikan penghuni kubur sebagai perantara, seperti mengatakan:
Maka para ulama berbeda pendapat:
Firman Allah:
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya selain Allah."
(QS. Al-Jinn: 18)
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan."
(HR. Abu Dawud, sahih)
Dan dalam hadits lain:
"Ya Allah, jangan Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah."
(HR. Ahmad)
Ini menunjukkan larangan keras menjadikan kuburan sebagai sarana ibadah yang berlebih-lebihan.
Jadi, Berdoa untuk mayit di kubur adalah sunnah, Berdoa di kubur untuk diri sendiri (langsung kepada Allah) boleh, Berdoa melalui mayit (menggunakan perantara penghuni kubur) diperselisihkan: sebagian membolehkan tawassul, sebagian besar tidak menganjurkan, Berdoa kepada mayit (meminta langsung ke penghuni kubur) haram dan syirik besar.