Yahya Sukamdani | Jum'at, 14/02/2025
Ilustrasi foto wanita muslimah dengan parfum
Teras muslim.com - Masih banyak wanita yang belum mengetahui akan hukum menggunakan parfum dalam Islam.
Berikut penjelasan dari beberapa mazhab fiqh terkait hukum wanita memakai parfum:
1. Mazhab Hanafi
- Di rumah: Boleh, bahkan dianjurkan di hadapan suami atau mahram.
- Di luar rumah: Jika parfum memiliki aroma yang bisa menarik perhatian laki-laki non-mahram, hukumnya haram. Namun, jika wewangian itu hanya untuk menghilangkan bau badan, maka makruh (dibenci), bukan haram.
- Dalil: "Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka..." (QS. An-Nur: 31)
2. Mazhab Maliki
- Di rumah: Dianjurkan bagi istri berhias untuk suami, termasuk menggunakan parfum.
- Di luar rumah: Haram jika niatnya adalah pamer atau menarik perhatian laki-laki. Jika tidak ada niat demikian dan aromanya tidak mencolok, makruh tanzih (dibenci tetapi tidak berdosa).
3. Mazhab Syafi’i
- Di rumah: Menggunakan parfum adalah sunah, khususnya dalam ibadah seperti salat. Namun, parfum untuk wanita dianjurkan tidak terlalu menyengat.
- Di luar rumah: Jika wanginya tercium oleh laki-laki non-mahram, hukumnya haram.
- Dalil: Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian (wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah dia memakai parfum." (HR. Muslim)
4. Mazhab Hanbali
- Di rumah: Sunah memakai parfum di hadapan suami.
- Di luar rumah: Haram jika baunya tercium oleh non-mahram. Bahkan parfum yang ringan sekalipun, jika bisa tercium dan menarik perhatian, tetap diharamkan.
Dalil Pendukung Lain
-
QS. Al-Ahzab: 33
"...Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu..."
Ayat ini melarang wanita untuk melakukan hal-hal yang bisa menarik perhatian yang berlebihan.
-
HR. An-Nasa`i dan Ahmad
"Jika seorang wanita memakai wewangian, lalu dia keluar melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka dia adalah wanita pezina."