Ilustrasi semut (Foto: Unsplash/Pabir Kashyap)
Terasmuslim.com - Islam merupakan agama rahmatan lil `alamin yang penuh kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup termasuk serangga sekecil semut.
Kasih sayang ini tercermin secara nyata melalui batasan-batasan syariat yang mengatur interaksi manusia dengan lingkungan sekitar mereka.
Salah satu aturan penting yang sering kali diabaikan adalah larangan keras menyiksa dan membunuh semut menggunakan media api.
Larangan khusus ini bersumber langsung dari ketetapan lisan suci Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam beberapa riwayat.
Hadis Riwayat Abu Daud: "Sesungguhnya tidak layak bagi sewajarnya menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api (Allah)."
Melalui hadis sahih tersebut Rasulullah menegur sahabat yang kedapatan membakar sarang semut saat berada dalam sebuah perjalanan.
Tindakan membakar kawanan semut dinilai sebagai bentuk pelampauan batas karena api adalah hak prerogatif Allah dalam memberikan ketetapan azab.
Prinsip keadilan dalam Islam bahkan tetap berlaku secara adil bagi eksistensi hewan mikro yang tampaknya tidak bernilai di mata manusia.
Kemuliaan semut juga diabadikan dalam Al-Qur`an melalui penamaan Surah An-Naml yang berarti kawanan semut sebagai tanda kebesaran-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman dalam Surah An-Naml ayat 18 mengenai dialog kawanan semut yang menghindari injakan pasukan Nabi Sulaiman.
Ayat suci tersebut secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa kawanan semut merupakan komunitas makhluk hidup yang bertasbih kepada Penciptanya.
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan pula kisah teguran Allah kepada nabi terdahulu yang membakar sarang semut akibat satu gigitan.
Allah menegur nabi tersebut karena menghancurkan satu umat dari umat-umat yang senantiasa mengagungkan dan bertasbih kepada Allah Ta`ala.
Para ulama fiqih menegaskan bahwa jika keberadaan semut terbukti mengganggu manusia maka proses pengusirannya tidak boleh memakai metode bakar.
Oleh karena itu umat Muslim diimbau untuk lebih bijak dan memilih cara alternatif yang lebih aman serta sesuai dengan koridor syariat Islam.