Mabit di Muzdalifah.
Terasmuslim.com - Fase krusial dalam rangkaian puncak ibadah haji di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menuntut ketahanan fisik.
Salah satu rute mobilisasi yang menjadi titik penting dalam pergerakan jemaah haji ialah perpindahan dari kawasan Muzdalifah menuju perkemahan di Mina setelah menyelesaikan prosesi mabit (bermalam) pada malam tanggal 10 Zulhijjah.
Berdasarkan data geografis otoritas haji dan tata ruang kawasan suci Arab Saudi, jarak rute langsung antara titik tengah Muzdalifah hingga ke perbatasan wilayah Mina berkisar antara 4 hingga 5 kilometer.
Perjalanan menuju Mina biasanya menggunakan bus, tetapi karena kepadatan lalu lintas dan keterbatasan transportasi, banyak jemaah yang memilih berjalan kaki.
Namun, jarak tempuh riil yang dihadapi oleh masing-masing jemaah di lapangan dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada tata letak atau zonasi maktab (tenda penginapan) yang mereka tuju di Mina.
Bagi jemaah yang mendapatkan penempatan di area Mina Dekat, jarak yang harus ditempuh relatif lebih pendek sesuai jarak dasar koordinat.
Sebaliknya, bagi jemaah yang menempati kawasan Mina Jadid (perluasan Mina), jarak perjalanan kaki dari lokasi mabit di Muzdalifah dapat membentang hingga 7 kilometer.Dalam buku Haji dan Umrah: Sebuah Perjalanan Spiritual dari Niat hingga Tawaf Wada karya Nadia Kharisma Afrillia dan Kustin Hartini, dijelaskan bahwa mabit berarti bermalam atau beristirahat.
Ibadah yang dapat dilakukan di Muzdalifah dan Mina
Salah satu ibadah yang dapat dilakukan di Muzdalifah dan Mina ialah mabit. Mabit merupakan kewajiban berupa singgah pada malam hari sebagai persiapan untuk melaksanakan lempar jumrah.
Mabit dilakukan dalam dua tahap di dua lokasi berbeda, yaitu di Muzdalifah dan Mina.
Mabit di Muzdalifah dilaksanakan pada 9 Zulhijah malam, setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Padang Arafah.
Di tempat ini, jemaah berhenti sejenak, meskipun hanya sebentar setelah pertengahan malam, sebagai bagian dari kewajiban haji.
Selain itu, Muzdalifah juga menjadi lokasi bagi jemaah untuk mengumpulkan kerikil kecil yang nantinya digunakan dalam prosesi lempar jumrah di Mina.
Jumlah kerikil yang diambil biasanya minimal 49 butir untuk dua hari, atau 71 butir jika jemaah berencana bermalam selama tiga hari di Mina.