Ilustrasi foto bus jamaah
Terasmuslim.com - Menunaikan ibadah haji dan umrah merupakan perjalanan spiritual suci yang memerlukan kesiapan fisik, mental, serta pemahaman regulasi yang matang.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terus menekankan pentingnya jamaah menjaga ketertiban umum selama berada di Arab Saudi.
Salah satu aspek krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap dhuyufurrahman adalah etika dan tata cara menggunakan moda transportasi umum di Tanah Suci.
Mengikuti aturan transportasi setempat bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan juga manifestasi dari ketaatan seorang muslim terhadap pemimpin atau ulil amri.
Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur`an Surah An-Nisa ayat 59 untuk menaati Allah, Rasul, dan para pemegang kekuasaan di antara manusia.
Ketika mengantre bus shalawat atau kereta cepat Haramain, jamaah Indonesia sangat dilarang untuk saling mendorong atau menyerobot antrean penumpang lain.
Perilaku sabar dan tertib ini sejalan dengan pesan mulia dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 yang melarang perbuatan rafats, fusuq, dan jidal selama berhaji.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah hadist riwayat Bukhari bahwa seorang muslim yang baik adalah yang tidak menyakiti orang lain dengan lisan dan tangannya.
Saat berada di dalam kendaraan, jamaah hendaknya senantiasa mendahulukan lansia, wanita, dan jamaah yang sakit untuk mendapatkan tempat duduk terlebih dahulu.
Sikap tolong-menolong ini merupakan wujud nyata dari firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma`idah ayat 2 untuk saling membantu dalam kebajikan dan takwa.
Pemerintah Indonesia melalui PPIH selalu mengimbau jamaah untuk menjaga kebersihan di dalam bus dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Kebersihan fasilitas publik mencerminkan keimanan seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi SAW bahwa kesucian itu adalah sebagian dari iman.
Jamaah juga wajib mematuhi kapasitas muatan kendaraan yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi demi keselamatan perjalanan bersama.
Larangan memaksakan diri masuk ke dalam bus yang penuh bertujuan untuk menghindari kemudaratan, sesuai kaidah fikih bahwa menolak kerusakan harus didahulukan.
Dengan menjaga etika berkendara, jamaah Indonesia tidak hanya menjaga keselamatan diri, tetapi juga menjaga nama baik bangsa di mata dunia internasional.