Ilustrasi foto debat
Terasmuslim.com - Kisah keteladanan ini menceritakan dua orang yang bertransaksi jual beli sebidang tanah pada zaman dahulu.
Setelah transaksi usai, pembeli tanah menemukan tempayan berisi emas melimpah yang terpendam di dalam tanah tersebut.
Pembeli yang jujur merasa tidak berhak atas emas tersebut karena hanya berniat membeli tanahnya saja.
Ia pun mendatangi penjual tanah untuk mengembalikan harta karun yang ditemukannya dengan penuh kerelaan.
Namun penjual tanah menolak menerima emas itu karena merasa telah menjual tanah beserta seluruh isinya.
Saling lempar tanggung jawab atas harta ini membuktikan betapa tingginya sifat wara` dan kejujuran mereka berdua.
Karena tidak menemukan titik temu, keduanya memutuskan membawa perselisihan mulia ini kepada seorang hakim yang adil.
Sang hakim terkesan dengan keimanan mereka dan mencari jalan keluar terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hakim bertanya apakah mereka memiliki anak, lalu menyarankan agar putra dan putri mereka dinikahkan.
Harta emas tersebut akhirnya dijadikan mahar serta bekal kehidupan bagi pernikahan anak-anak mereka.
Kisah yang penuh hikmah ini diriwayatkan secara shahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk selalu menjauhi harta syubhat dan mengambil hanya yang menjadi hak kita.
Pentingnya menjaga hak orang lain juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Edukasi moral dari kisah ini mengingatkan umat Islam agar senantiasa mengutamakan kejujuran dan integritas dalam bertransaksi.