Ilustrasi - Hukum talak dalam Islam (Foto: Unsplash/Amanda Mocci)
Terasmuslim.com - Perceraian merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam ajaran Islam.
Secara umum, ikatan pernikahan sejatinya terputus secara otomatis demi hukum ketika salah satu pasangan mengalami kematian.
Para ulama fikih mengategorikan kondisi menjelang kematian sebagai kondisi maradh al-maut atau sakit berat yang berisiko fatal.
Apabila suami mengucapkan talak saat sakaratul maut dalam keadaan hilang kesadaran, maka ikatan talak tersebut dinyatakan tidak sah.
Hal ini berlandaskan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: "Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan hilang akal/tertekan (ighlaq)".
Namun, jika suami mengucapkan talak secara sadar, para ulama sepakat bahwa hukum asal dari ucapan talak tersebut tetap jatuh.
Kendati talaknya jatuh, tindakan menceraikan istri di penghujung hayat tanpa alasan syar`i tergolong perbuatan yang haram dan berdosa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penggaulan yang baik sebagaimana diperintahkan dalam Surah An-Nisa ayat 19: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut."
Tindakan ini kerap dipicu niat buruk suami untuk menghalangi istri mendapatkan hak warisnya setelah ia meninggal dunia.
Secara tegas, mayoritas mazhab fikih merumuskan kaidah saddu adz-dzari`ah guna menggagalkan upaya jahat mencederai hak istri tersebut.
Meskipun status talak yang dijatuhkan adalah talak ba`in, para ulama menetapkan bahwa istri tetap berhak menerima harta warisan.
Ketentuan perlindungan hak wanita ini bersandar pada keputusan Khalifah Utsman bin Affan RA yang memberikan warisan kepada Tamadur binti Al-Ashbagh saat ditalak Abdurrahman bin Auf yang sedang sakit.
Niat menghalangi hak waris juga melanggar prinsip keadilan pembagian harta yang telah diatur tegas dalam Surah An-Nisa ayat 12.
Islam mengajarkan agar momen sakaratul maut diisi dengan pertaubatan, kalimat thayyibah, serta permohonan maaf kepada pasangan.
Oleh karena itu, menceraikan istri menjelang ajal adalah tindakan yang dilarang agama karena merusak syariat pernikahan dan menzalimi hak-hak wanita.