• KEISLAMAN

Aturan Kompensasi Perceraian Menurut Tuntunan Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 04/09/2026
Aturan Kompensasi Perceraian Menurut Tuntunan Hukum Islam Ilustrasi sidang perceraian

Terasmuslim.com - Perceraian dalam Islam merupakan jalan terakhir yang diperbolehkan ketika ikatan pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan.

Meskipun perpisahan terjadi, syariat tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak bagi pihak yang diceraikan.

Salah satu bentuk keadilan tersebut adalah kewajiban suami memberikan kompensasi atau hak finansial pascaperceraian.

Kompensasi utama yang wajib diberikan mantan suami kepada istri yang dicerai talak adalah nafkah mut`ah atau pemberian penghibur.

Allah Ta`ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 241, "Dan bagi wanita-wanita yang diceraikan hendaklah diberi mut`ah secara ma`ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Pemberian mut`ah bertujuan untuk meringankan beban mental serta menghibur hati bekas istri yang mengalami perpisahan.

Besaran nilai mut`ah disesuaikan secara patut dan ma`ruf berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi pihak suami.

Selain mut`ah, suami juga berkewajiban memberikan nafkah iddah selama masa tunggu mantan istrinya belum berakhir.

Ketentuan nafkah selama masa iddah ini dijelaskan dalam Al-Qur`an Surah At-Talaq ayat 6 yang memerintahkan suami memberi tempat tinggal dan nafkah sesuai kemampuannya.

Hak kompensasi lainnya yang wajib dilunasi adalah mahar terutang yang belum sempat dibayarkan selama masa pernikahan.

Mantan suami juga tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan nafkah anak yang tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud).

Penyelesaian seluruh hak kompensasi ini hendaknya dilakukan dengan sikap yang baik tanpa diwarnai rasa dendam.

Al-Qur`an menegaskan prinsip perpisahan yang beradab melalui firman-Nya, "Menceraikan dengan cara yang baik" (QS. Al-Baqarah: 229).

Menunaikan kompensasi perceraian secara adil merupakan bentuk ketaatan hukum demi meraih ridha Allah Ta`ala.