• KEISLAMAN

Batas Kewajiban Nafkah Suami dalam Pandangan Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 04/09/2026
Batas Kewajiban Nafkah Suami dalam Pandangan Islam Ilustrasi foto nafkah ke orang tua dan keluarga

Terasmuslim.com - Dalam Islam, kewajiban utama seorang suami adalah memberikan nafkah, bukan menyerahkan seluruh total penghasilannya.

Nafkah yang dimaksud mencakup pemenuhan kebutuhan pokok istri dan keluarga secara ma’ruf atau patut.

Besaran nafkah tidak bersifat mutlak, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemampuan finansial masing-masing suami.

Allah Ta’ala berfirman dalam Surah At-Talaq ayat 7, “Hendaklah orang yang lapang memberi nafkah menurut kelapangannya.”

Ayat tersebut menuntun kita bahwa ukuran kewajiban finansial sangat bergantung pada kondisi rezeki sang suami.

Oleh karena itu, menuntut suami menyerahkan seluruh gaji tanpa sisa jelas kurang sejalan dengan prinsip syariat.

Suami tetap memerlukan porsi dana untuk mengelola kebutuhan pribadi, menabung, maupun menunaikan tanggung jawab sosial lainnya.

Kendati demikian, seorang suami dilarang keras berlaku pelit atau menelantarkan kebutuhan dasar keluarganya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud).

Pemberian nafkah wajib dihadirkan dengan cara terbaik demi menghadirkan rasa aman serta kenyamanan di dalam rumah.

Syariat menekankan bahwa keadilan dan kelapangan dada merupakan kunci utama kelangsungan hubungan suami istri.

Keluarga yang harmonis tidak diukur dari seberapa besar persentase gaji yang ditransfer setiap bulannya.

Keberkahan rumah tangga justru lahir ketika kewajiban ditunaikan dengan ikhlas dan diterima secara lapang dada.

Memahami batas hak dan kewajiban masing-masing akan membentengi pernikahan dari konflik finansial yang tidak perlu.

Mari kita jadikan petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah sebagai landasan utama dalam mengelola keuangan keluarga kita.