• KEISLAMAN

Hukum Peringatan 100 Hari Kematian Dalam Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 13/08/2026
Hukum Peringatan 100 Hari Kematian Dalam Islam Ilustrasi foto berdoa untuk orang tua yang sudah meninggal

Terasmuslim.com - Peringatan 100 hari kematian menjadi salah satu momen yang sering diperingati masyarakat Muslim dengan menggelar doa bersama.

Secara tinjauan syariat, tidak ditemukan perintah maupun contoh langsung dari Rasulullah SAW mengenai pengkhususan ibadah pada hari ke-100.

Kendati demikian, amalan utama dalam acara tersebut seperti zikir, tahlil, dan doa pada dasarnya adalah bentuk ibadah yang disyariatkan.

Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk memohonkan ampunan bagi sesama mukmin yang telah wafat sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hasyr ayat 10.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis riwayat HR. Muslim bahwa doa anak saleh merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir bagi almarhum.

Mengenai sedekah makanan yang disajikan saat acara, Islam membolehkan bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat HR. Bukhari ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang pahala sedekah untuk ibunya yang telah wafat.

Namun, para ulama memberikan catatan agar pengkhususan waktu 100 hari tidak diyakini sebagai bentuk kewajiban syariat yang mengikat.

Sebagian ulama fikih juga mengingatkan agar keluarga almarhum tidak terbebani secara finansial demi menyelenggarakan acara peringatan tersebut.

Larangan membebani keluarga duka merujuk pada perkataan sahabat Jarir bin Abdillah RA dalam riwayat HR. Ahmad tentang kebiasaan berkumpul dan membuat makanan.

Rasulullah SAW justru menganjurkan masyarakat sekitar yang mengirimkan makanan untuk keluarga almarhum sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat HR. Abu Dawud.

Perspektif budaya memandang peringatan 100 hari sebagai warisan tradisi lokal yang diisi dengan muatan nilai-nilai ajaran Islam.

Para ulama mengimbau agar umat Islam tetap bijak dan tidak saling menghujat terkait perbedaan pandangan dalam tradisi lokal ini.

Umat Islam dipersilakan mendoakan dan bersedekah untuk almarhum kapan saja tanpa harus menunggu datangnya hari ke-100.

Kesimpulannya, mendoakan almarhum adalah ibadah yang disyariatkan, sedangkan penetapan hari ke-100 secara khusus merupakan tradisi muamalah masyarakat.